Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aspek Pencegahan, Hal yang Tak Dimiliki Polri dalam Penanganan Kasus Korupsi

Kompas.com - 01/11/2017, 22:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, kajian pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) berawal dari Bareskrim Polri dibantu Asisten Perencanaan Kapolri dan Divisi Hukum.

Wacana tersebut berangkat dari keinginan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk memaksimalkan penanganan kasus korupsi, khususnya yang ditangani Polri. Bukannya berkurang, malah bertambah banyak.

Saat itulah dirasakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kurang optimal karena hanya mengedepankan penegakan hukum.

"Pembinaan, penyuluhan, tidak ada di reserse ini. Jobdesknya hanya penegakan hukum saja," ujar Ari di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

(Baca: Kapolri: Kami Tetap Persiapkan Konsep Organisasi Densus Tipikor)

Oleh karena itu, kata Ari, Polri merasa perlu adanya aspek pencegahan supaya lebih maksimal. Di instansi penegak hukum lain, baik KPK maupun kejaksaan, memiliki fungsi pencegahan dalam penanganan korupsi.

Maka dari itu, ia menilai diperlukan unit khusus, yakni Densus Tipikor, untuk merangkum fungsi pencegahan, penindakan, hingga langkah pasca penindakan.

Ari kemudian mengungkit awal mula dibentukan Densus 88 Antiteror. Sebelum terbentuk, penanganan teroris dilakukan di Subdirektorat Keamanan Negara.

"Ketika kasus- teroris semakin meningkat, terus dibuatlah satuan tugas," kata Ari.

(Baca: Densus Tipikor Ditunda, Jaksa Agung Minta Penegak Hukum yang Ada Diperkuat)

Sementara itu, penganggaran berada di tangan intelijen. Untuk memudahkan pengendaliannya, maka unit-unit tersebut dilebur dan jadilah Densus 88 Antiteror.

"Sehingga kita berpikir kita bikin saja Densus Tipikor. Maka nanti ada Subdit pencegahan sampai penegakan hukum," lanjut dia.

Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pembahasan pembentukan Densua Tipikor. Ari mengatakan, dengan ditundanya pembahasan, maka Polri kembali membuat kajian di internal agar lebih matang. Kajian tersebut meliputi jumlah personel, bagaimana sistem kontrolnya, termasuk soal anggaran.

(Baca: Jokowi Tunda Rencana Pembentukan Densus Tipikor)

Polri mengajukan anggaran sebesar Rp 2,6 triliun untuk membentuk Densus Tipikor. Anggaran tersebut termasuk untuk belanja pegawai 3.560 personel sekitar Rp 786 miliar, belanja barang sekitar Rp 359 miliar dan belanja modal Rp 1,55 triliun. Ari mengatakan, biaya tersebut memang sangat besar.

"Karena di situ penyesuaian dalam artian kan biaya operasional,.kemudian gaji yang diseusaikan dengan harapan memberikan motivasi dan mencegah pikiran-pikiran menyimpang. Sehingga total itu menarik semua wilayah sehingga kelihatannya besar," kata Ari.

"Tapi pada dasarnya adalah bentuk pemikiran apalagi yang harus dilakukan oleh Polri dalam menangani maslah korupsi," lanjut dia.

Kompas TV Presiden tunda rencana pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com