Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Auditor BPK

Kompas.com - 01/11/2017, 15:44 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri.

Rochmadi merupakan terdakwa kasus suap opini WTP untuk Kementerian Desa PDTT dan terdakwa kasus pencucian uang.

Hal tersebut dikemukakan jaksa KPK, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda mendengar tanggapan jaksa KPK atas keberatan Rochmadi.

Salah satu poin eksepsi Rochmadi yang diminta jaksa KPK untuk ditolak hakim, yakni soal dakwaan kedua berdasarkan Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai gratifikasi.

Rochmadi meminta majelis hakim membatalkan atau tidak dapat menerima dakwaan.

(Baca juga : Saksi: Pengumpulan Uang untuk Auditor BPK Diketahui Dirjen Kemendes)

Dalam salah satu pokok eksepsinya, pihak Rochmadi menyatakan bahwa dakwaan kedua berdasarkan Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tidak pernah disangkakan terhadap terdakwa di tingkat penyidikan.

Rochmadi memang diketahui pertama kali ditetapkan sebagai tersangka suap dalam kasus opini WTP untuk laporan keuangan Kemendes PDTT 2016, kemudian ditetapkan kembali sebagai tersangka pencucian uang.

Jaksa KPK berpendapat, dalam penerapan hukum acara pidana, khususnya perihal penyusunan surat dakwaan, sudah lazim jaksa penuntut umum menerapkan pasal yang disangkakan penyidik sebagaimana dicantumkan dalam berkas perkara.

(Baca juga : Irjen Kemendes Diminta Uang Terus-menerus oleh Auditor BPK)

Namun, jaksa juga dapat menambahkan pasal dakwaan apabila ternyata berdasarkan fakta berkas perkara, ada perbuatan pidana yang memenuhi rumusan pasal tindak pidana.

"Bahwa penuntut umum adalah dominus litis dalam hal penututan yang bebas untuk menetapkan peraturan pidana mana yang akan didakwakan dan mana yang tidak," kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Jaksa KPK menyatakan, menyusun surat dakwaan Rochmadi berdasarkan fakta hasil penyidikan oleh penyidik KPK, sebagaimana berkas perkara nomor : BP/63/23/09/2017 tanggal 15 September 2017 untuk tindak pidana korupsi dan berkas BP/65/23/09/2017 tanggal 15 September 2017 untuk TPPU.

"Sehingga surat dakwaan penuntut umum telah disusun dengan dasar hukum yang jelas," ujar jaksa KPK.

Dalam berkas perkara nomor BP/63/23/09/2017, jaksa telah mencantumkan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mana ketika penyidikan tindak pidana korupsi Rochmadi, penyidik juga menemukan fakta berdasarkan bukti, mengenai adanya tindak pidana lain yang dilakukan Rochmadi yakni pencucian uang.

"Dengan demikian, argumen tim penasehat hukum terdakwa tersebut patut untuk dikesampingkan dan tidak dapat diterima," ujar jaksa KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com