Ia mengatakan, perusahaan tersebut memang sudah mengantongi demolisi, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Electronic Data Processing (EDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hanya, hasil investigasi menemukan PT Panca Buana Cahaya Sukses belum melaporkan proses bekerja pabrik selama 30 hari bekerja. Padahal, kata Alhamidi, hal itu telah diatur dan harus dipatuhi.
"Mempekerjakan tenaga kerja yang melanggar ketentuan. Dari hasil investigasi tidak melapor," ucap Alhamidi dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
"Mempekerjakan tenaga kerja anak sehingga Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 melanggar ketentuan," kata dia.
Ia menambahkan, perusahaan juga belum menerapkan standar keselamatan dan standar kerja dalam beroperasi. Hal itu terlihat dari jalur evakuasi tenaga kerja yang hanya terdiri dari satu pintu di bagian depan.
"Dari hasil investigasi kami ada kemungkinan besar terjadi kecelakaan ini karena ada pekerja yang menyelesaikan atau membangun atap yang menggunakan mesin las. Ada percikan api kemungkinan jatuh," ujar Alhamidi.
Alhamidi juga mengatakan, perusahaan telah melanggar ketentuan terkait membayar upah minimum provinsi.
"Di perusahaan ini mungkin untuk Undang-Undang Tenaga Kerja semua hampir dilanggar," tutur dia.
Hingga kini, korban meninggal akibat terbakarnya pabrik mercon di Kosambi, Tangerang, mencapai 50 orang.
"Pertama pemilik pabrik, Indra Liyono, Andri Hartanto selaku direktur operasional pabrik, dan Subarna Ega, dia tukang las di situ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/10/2017).
Argo mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti dari pabrik tersebut.
"Jadi dari keterangan saksi-saksi bahwa penyebab kebakaran adalah percikan las yang menyambar ke bahan pembuatan kembang api," kata Argo.
Dalam kasus ini Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara Andri dan Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebakan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/31/15595781/kadisnaker-banten-sebut-temukan-sejumlah-pelanggaran-pabrik-mercon