JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW) 101 oleh POM TNI tetap berjalan.
Proses hukum tetap berjalan meski Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh mengajukan gugatan praperadilan.
Irfan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK.
"Penyidikan itu tidak tergantung menang atau kalahnya. TNI berjalan terus dan nanti kita lihat di pengadilan saja bagaimana (hasilnya)," ujar Gatot saat ditemui di Markas Yonkav VII/Sersus, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (31/10/2017).
"Jadi, bukan berarti di pengadilan KPK yang praperadilan sipil, (POM TNI) berhenti, tidak. Bukti-bukti sudah lengkap, kok," tambah dia,
(Baca juga : KPK dan POM TNI Cek Fisik Heli AgustaWestland AW101 di Halim)
Gatot mengaku telah meminta jajaran penyidik Puspom TNI untuk tetap berkoordinasi dengan KPK terkait perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, khususnya yang berkaitan dengan militer.
Ia mengatakan, penetapan status tersangka atas prajuritnya oleh POM TNI telah melalui proses panjang dan perhitungan.
Oleh sebab itu, Gatot menegaskan bahwa penyidikan internal terkait kasus korupsi heli AW-101 tetap dilanjutkan.
"TNI menetapkan seseorang jadi tersangka itu harus dihitung betul. Saya perintahkan kepada POM karena itu akan berkaitan dengan psikologi keluarga, jadi tidak sembarang menetapkan," kata Gatot.
(Baca juga : POM TNI Tak Mau Gegabah dalam Kasus Helikopter Agustawestland)
Sebelumnya, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, gugatan praperadilan kasus pengadaan helikopter AW 101 dapat berpengaruh pada penyidikan yang dilakukan oleh POM TNI, meski gugatan tersebut ditujukan pada KPK.
"Meskipun praperadilan diajukan pada KPK, namun konsekuensi dari persidangan ini dapat berpengaruh pada penyidikan yang dilakukan oleh POM TNl," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2017).
Febri menjelaskan, salah satu aspek yang dipersoalkan dalam gugatan praperadilan adalah mekanisme koneksitas dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan sipil dan militer.
(Baca juga : Kata Panglima TNI, Penyidikan Kasus AgustaWestland Tak Bisa Cepat)
Sementara, lanjut Febri, mengacu pada keterangan Panglima TNI saat melakukan konferensi pers di KPK, kerjasama dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Heli AW 101 ini merupakan salah satu kesepakatan dari Panglima TNI sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di TNI.
Sedangkan, KPK dan TNI mengusut kasus ini menggunakan mekanisme khusus Pasal 42 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK.
Febri menuturkan, KPK telah melakukan koordinasi dengan para penyidik POM TNI pada Kamis (26/10/2017), untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh tersangka.
"Koordinasi lebih rinci akan dilakukan minggu depan dalam rangka menghadapi sidang praperadilan yang direncanakan dilakukan Jumat, 3 November 2017 nanti," ucap Febri.
Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas atau pekas Letkol admisitrasi WW.
Selain itu, staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu yakni Pelda (Pembantu letnan dua) SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Sementara, KPK hanya menetapkan satu tersangka, yakni Irfan, sebagai pihak swasta.
Pembelian helikopter ini bermasalah karena adanya dugaan penggelembungan dana dalam pembelian helikopter tersebut.
Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan presiden. Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar.
Namun, meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan. Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan.
Selain itu, heli yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara. Misalnya, heli tidak menggunakan sistem rampdoor.
Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.