Salin Artikel

Panglima TNI: Penyidikan Internal Kasus Heli AW 101 Tetap Berjalan

Proses hukum tetap berjalan meski Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh mengajukan gugatan praperadilan.

Irfan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK.

"Penyidikan itu tidak tergantung menang atau kalahnya. TNI berjalan terus dan nanti kita lihat di pengadilan saja bagaimana (hasilnya)," ujar Gatot saat ditemui di Markas Yonkav VII/Sersus, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (31/10/2017).

"Jadi, bukan berarti di pengadilan KPK yang praperadilan sipil, (POM TNI) berhenti, tidak. Bukti-bukti sudah lengkap, kok," tambah dia,

Gatot mengaku telah meminta jajaran penyidik Puspom TNI untuk tetap berkoordinasi dengan KPK terkait perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, khususnya yang berkaitan dengan militer.

Ia mengatakan, penetapan status tersangka atas prajuritnya oleh POM TNI telah melalui proses panjang dan perhitungan.

Oleh sebab itu, Gatot menegaskan bahwa penyidikan internal terkait kasus korupsi heli AW-101 tetap dilanjutkan.

"TNI menetapkan seseorang jadi tersangka itu harus dihitung betul. Saya perintahkan kepada POM karena itu akan berkaitan dengan psikologi keluarga, jadi tidak sembarang menetapkan," kata Gatot.

Sebelumnya, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, gugatan praperadilan kasus pengadaan helikopter AW 101 dapat berpengaruh pada penyidikan yang dilakukan oleh POM TNI, meski gugatan tersebut ditujukan pada KPK.

"Meskipun praperadilan diajukan pada KPK, namun konsekuensi dari persidangan ini dapat berpengaruh pada penyidikan yang dilakukan oleh POM TNl," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2017).

Febri menjelaskan, salah satu aspek yang dipersoalkan dalam gugatan praperadilan adalah mekanisme koneksitas dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan sipil dan militer.

Sementara, lanjut Febri, mengacu pada keterangan Panglima TNI saat melakukan konferensi pers di KPK, kerjasama dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Heli AW 101 ini merupakan salah satu kesepakatan dari Panglima TNI sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di TNI.

Sedangkan, KPK dan TNI mengusut kasus ini menggunakan mekanisme khusus Pasal 42 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK.

Febri menuturkan, KPK telah melakukan koordinasi dengan para penyidik POM TNI pada Kamis (26/10/2017), untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh tersangka.

"Koordinasi lebih rinci akan dilakukan minggu depan dalam rangka menghadapi sidang praperadilan yang direncanakan dilakukan Jumat, 3 November 2017 nanti," ucap Febri.

Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas atau pekas Letkol admisitrasi WW.

Selain itu, staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu yakni Pelda (Pembantu letnan dua) SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Sementara, KPK hanya menetapkan satu tersangka, yakni Irfan, sebagai pihak swasta.

Pembelian helikopter ini bermasalah karena adanya dugaan penggelembungan dana dalam pembelian helikopter tersebut.

Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan presiden. Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar.

Namun, meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan. Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan.

Selain itu, heli yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara. Misalnya, heli tidak menggunakan sistem rampdoor.

Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/31/12522871/panglima-tni-penyidikan-internal-kasus-heli-aw-101-tetap-berjalan

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke