Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Molor, Belum Satu Pun Peraturan Pelaksana Jaminan Produk Halal Rampung

Kompas.com - 30/10/2017, 21:13 WIB
Estu Suryowati

Penulis

Kompas TV Indonesia Gali Potensi Wisata Halal

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diamanatkan menyelenggarakan sertifikasi produk halal mulai 2019. Amanat tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Sebagai pelaksanaan Undang-undang JPH, ada dua Peraturan Pemerintah (PP) dan 14 Peraturan Menteri (Permen) yang menjadi payung hukum. Sayangnya, diakui Kepala BPJPH Sukoso, hingga detik ini belum ada satu pun regulasi turunan itu yang rampung.

Padahal, berdasarkan Pasal 65 UU JPH disebutkan Peraturan Pelaksana ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU JPH diundangkan pada 17 Oktober 2014. Yang berarti peraturan pelaksana harus selesai pada 17 Oktober 2016.

Sukoso menuturkan, dua PP saat ini masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pertama, adalah Rancangan Peraturan Pelaksana UU JPH. Kedua, adalah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Agama.

(Baca: UMKM Diusulkan Hanya Kena 0 Persen dari Tarif Sertifikasi Produk Halal)

"Kalau PP sudah selesai, maka aturan turunan lain akan jalan," kata Sukoso di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Sukoso berharap dua RPP yang ada di Kemenkumham segera selesai, karena sudah berbulan-bulan lamanya.

Sementara itu 14 Permen yang belum final diantaranya yaitu Permen tentang Tata Cara Penetapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Permen tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran dan Pembaruan Sertifikasi Halal, Permen tentang Tata Cara Kerjasama Lembaga Halal Luar Negeri, serta Permen tentang Tata Cara Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri.

Selain kesiapan regulasi, BPJPH juga perlu mempersiapkan sistem teknologi informasi.

"IT system saat ini sudah 70 persen. Jadi, kalau sudah jadi sistemnya, PP untuk implementasi UU JPH selesai, kita jalan dengan lancar. Pesan undang-undang, 2019 mulai," ucap Sukoso.

Belum juga selesainya peraturan pelaksana dari UU JPH ini menjadi salah satu temuan investigasi dan monitoring Ombudsman RI.

Anggota Ombudsman RI Ahmad Suadi mengatakan, ada sembilan catatan lain, diantaranya: kurangnya informasi yang diberikan Kementerian Agama kepada masyarakat; belum mutakhirnya data usaha khususnya mikro, kecil, dan menengah; serta belum adanya sosialisasi dengan Dinas Koperasi dan UKM di berbagai daerah tentang pelaksanaan JPH.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com