Salin Artikel

Molor, Belum Satu Pun Peraturan Pelaksana Jaminan Produk Halal Rampung

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diamanatkan menyelenggarakan sertifikasi produk halal mulai 2019. Amanat tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Sebagai pelaksanaan Undang-undang JPH, ada dua Peraturan Pemerintah (PP) dan 14 Peraturan Menteri (Permen) yang menjadi payung hukum. Sayangnya, diakui Kepala BPJPH Sukoso, hingga detik ini belum ada satu pun regulasi turunan itu yang rampung.

Padahal, berdasarkan Pasal 65 UU JPH disebutkan Peraturan Pelaksana ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU JPH diundangkan pada 17 Oktober 2014. Yang berarti peraturan pelaksana harus selesai pada 17 Oktober 2016.

Sukoso menuturkan, dua PP saat ini masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pertama, adalah Rancangan Peraturan Pelaksana UU JPH. Kedua, adalah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Agama.

(Baca: UMKM Diusulkan Hanya Kena 0 Persen dari Tarif Sertifikasi Produk Halal)

"Kalau PP sudah selesai, maka aturan turunan lain akan jalan," kata Sukoso di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Sukoso berharap dua RPP yang ada di Kemenkumham segera selesai, karena sudah berbulan-bulan lamanya.

Sementara itu 14 Permen yang belum final diantaranya yaitu Permen tentang Tata Cara Penetapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Permen tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran dan Pembaruan Sertifikasi Halal, Permen tentang Tata Cara Kerjasama Lembaga Halal Luar Negeri, serta Permen tentang Tata Cara Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri.

Selain kesiapan regulasi, BPJPH juga perlu mempersiapkan sistem teknologi informasi.

"IT system saat ini sudah 70 persen. Jadi, kalau sudah jadi sistemnya, PP untuk implementasi UU JPH selesai, kita jalan dengan lancar. Pesan undang-undang, 2019 mulai," ucap Sukoso.

Belum juga selesainya peraturan pelaksana dari UU JPH ini menjadi salah satu temuan investigasi dan monitoring Ombudsman RI.

Anggota Ombudsman RI Ahmad Suadi mengatakan, ada sembilan catatan lain, diantaranya: kurangnya informasi yang diberikan Kementerian Agama kepada masyarakat; belum mutakhirnya data usaha khususnya mikro, kecil, dan menengah; serta belum adanya sosialisasi dengan Dinas Koperasi dan UKM di berbagai daerah tentang pelaksanaan JPH.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/30/21135511/molor-belum-satu-pun-peraturan-pelaksana-jaminan-produk-halal-rampung

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke