JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melihat ada potensi konflik kepentingan (conflict of interest) yang akan dihadapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penyelenggaraan sertifikasi jaminan produk halal.
Program sertifikasi jaminan produk halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dan berlaku pada 2019 mendatang.
Anggota Ombudsman RI Ahmad Suadi mengatakan, berdasarkan investigasi internal Ombudsman, lembaga yang paling siap menjadi auditor atau menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yaitu LPOM MUI.
LPOM MUI dinilai memiliki sumber daya dan peralatan yang cukup lengkap untuk menguji atau memeriksa kehalalan sebuah produk.
Baca: Ombudsman Sarankan Ada Subsidi Jaminan Produk Halal untuk UMKM
"Kalau LPH-nya MUI, dan MUI juga sebagai pemutus akhir, kami khawatir ada conflict of interest," kata Suadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/10/2017).
Oleh karena itu, Ombudsman menyarankan MUI memilih untuk mengambil peran sebagai pemutus akhir atau hanya sebagai LPH.
Ombudsman juga mendorong pemberdayaan masyarakat melalui pusat studi rintisan sehingga bisa meningkatkan pengetahuan pelaku usaha UMKM dan IRT mengenai produk halal.
Mengenai kelembagaan, Ombudsman juga menyarankan agar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) hadir di tiga zona, dan tidak hanya di pusat atau di Jakarta.
"Seperti Balitbang Kementerian Agama. Kalau hanya di pusat, akan sangat sulit menjangkau (wilayah)," ujar Suadi.