Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Ormas Versi Demokrat, Pengadilan yang Bisa Bubarkan Ormas

Kompas.com - 30/10/2017, 16:18 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat telah merampungkan draf revisi Undang-undang Ormas. Dalam draf revisi tersebut, Demokrat mengembalikan wewenang pengadilan dalam pembubaran ormas. Pemerintah tidak bisa lagi langsung membubarkan ormas tanpa proses pengadilan.

Kewenangan pengadilan ini diatur dalam pasal 63 draf revisi UU Ormas.

Pasal 63 ayat (1) menyebutkan, "Sanksi pencabutan statis badan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (3) dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembubaran Ormas berbadan hukum."

Pasal 64 sampai pasal 80 mengatur teknis mengenai mekanisme pengadilan dalam pembubaran ormas.

(Baca: Tanggapan Mendagri soal Usulan Revisi UU Ormas yang Diajukan Demokrat)

Sementara dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang baru saja disahkan menjadi UU, pasal-pasal tersebut dihapus.

"Pembubaran ormas secara permanen kami kembalikan kepada proses pengadilan," kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Fandi Utomo, dalam jumpa pers di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Fandi mengatakan, proses hukum melalui pengadilan memang memakan waktu yang cukup lama. Namun, selama proses itu berlangsung, pemerintah bisa mengehentikan sementara kegiatan ormas yang dianggap melanggar Pancasila. Ketentuan ini diatur dalam 61 ayat (1) huruf b UU Ormas dan tidak dilakukan revisi oleh Demokrat.

Draf revisi ini rencananya akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM serta Sekretariat DPR pada Selasa (31/10/2017) besok.

Kompas TV Presiden kelima RI Susilo Bambang Yudhoyono kembali menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com