JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto meminta pemerintah tidak melihat organisasi masyarakat sebagai ancaman, melainkan sebagai mitra pembangunan.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak berlebihan dalam menyikapi ormas yang melanggar ketentuan dengan membubarkannya tanpa proses pengadilan. Hal itu pun menjadi poin revisi yang akan diusulkan Demokrat dalam revisi Undang-Undang Ormas.
"Partai Demokrat menegaskan Perppu tentang Ormas harus direvisi terbatas untuk penyempurnaan UU Ormas. Revisi yang substansi dari Partai Demokrat adalah adanya proses hukum pengadilan sebelum pembubaran ormas," kata Agus melalui keterangan tertulis, Jumat (27/10/2017).
Selain itu, lanjut Agus, pengaturan proses tindakan pada ormas yang diduga bertentangan dengan Pancasila harus tetap berpedoman pada proses hukum atau due process of law, sehingga tak bisa langsung dibubarkan.
Ia menambahkan, pedoman utama dalam menindak ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila telah tercantum dalam KUHP.
(Baca juga: Ahli Hukum dan HAM: Pembubaran Ormas Harus melalui Putusan Pengadilan)
Karena itu tak ada kekosongan hukum yang mengharuskan pemerintah membuat hukum baru.
"Pengaturan pemidanaan terhadap anggota ormas yang dibubarkan tidak bisa digeneralisasi karena berpotensi terjadi kriminalisasi. Pemidanaan terhadap anggota harus berpedoman kepada KUHP dan KUHAP," ujar dia.