JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan sewenang-wenang dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang.
Wiranto mengatakan, pemerintah telah menjamin peraturan tersebut tidak akan ditujukan untuk menghabisi lawan politik.
"Kan perppu sudah menjadi UU tinggal kita laksanakan, dengan jaminan yang sudah kita sampaikan. Pemerintah tidak sewenang-wenang, bukan menghabisi ormas Islam, bukan dipakai politik, bukan instrumen untuk menghabisi lawan politik," ujar Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).
Mantan Ketua Umum Partai Hanura itu juga menyampaikan kesepakatan pemerintah terkait desakan sejumlah fraksi di DPR dan kalangan masyarakat sipil untuk merevisi UU.
(Baca: Dukung Perppu Ormas, SBY Minta Kader Demokrat Tak Khawatir Di-"bully")
Sejumlah fraksi di DPR menilai UU Ormas berpotensi melanggar hak asasi manusia atas kebebasan berkumpul dan berserikat. Salah satu ketentuan dalam UU tersebut yang diprotek terkait weweang pemerintah berhak membubarkan sebuah ormas tanpa melalui proses pengadilan lebih dulu.
"Sudah dicatat semua. Tidak hanya kemarin. Sebelumnya sudah dicatat semua yang diinginkan teman-teman parpol. Tapi intinya kemauan baik. Kita lepaskan atribut itu dengan yang positif untuk meyakinkan bahwa UU ini untuk menjaga tegaknya NKRI, terutama menjaga eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara," kata Wiranto.
Sebelumnya DPR telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Fraksi yang pro dan kontra terhadap penerbitan Perppu Ormas nampaknya tidak dapat mencapai kata sepakat meski proses lobi dilakukan selama dua jam, hingga akhirnya Rapat Paripurna menetapkan mekanisme voting.
(Baca: Perppu Ormas Disahkan, Jokowi Nilai Banyak yang Dukung Jaga Pancasila)
Sebanyak tujuh fraksi menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.
Meski demikian, fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.
Sementara, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.