Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, Ahli Sebut Perppu Ormas Kemunduran Demokrasi

Kompas.com - 26/10/2017, 21:53 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar bidang Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, mengatakan, mengkritik ketentuan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang telah disetujui oleh DPR menjadi UU.

Menurut Asep, mekanisme pembubaran ormas tanpa melalui pengadilan lebih dulu merupakan kemunduran demokrasi.

Pasalnya, ketentuan tersebut pernah tercantum dalam UU No 8 tahun 1985 tentang Ormas, kemudian dihilangkan dalam UU No 17 tahun 2013.

"UU No 17 tahun 2013 mengoreksi UU No 8 tahun 1985, bahwa pembubaran ormas harus melalui lembaga peradilan. Ini sebagai sebuah kemajuan," ujar Asep, saat memberikan keterangan ahli dari pihak pemohon pada sidang uji materi Perppu Ormas, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).

Baca: Di Persidangan, Ketua MK Tegur Kuasa Hukum Pemohon Uji Materi Perppu Ormas

"Namun, sayangnya pendekatan itu diubah lagi dalam Perppu No 2 tahun 2017 sama dengan ketentuan dalam UU no. 8 tahun 1985. Mundur dari kehidupan demokrasi saat ini," kata dia.

Asep mengatakan, dalam sebuah negara demokrasi, pemerintah tidak bisa secara sepihak membubarkan suatu ormas yang dianggap tak sesuai ideologi negara.

Di sisi lain, ormas yang dituduh melakukan pelanggaran berhak mengajukan argumentasinya dalam sebuah proses pengadilan.

Dengan demikian, menurut Asep, pembubaran suatu ormas harus melalui proses pengadilan.

"Dalam konteks peradilan itu sebuah ormas yang diduga akan mengganti ideologi pancasila harus melewati proses. Sehingga dalam forum pengadilan mereka bisa berargumentasi terkait apa yang dituduhkan pemerintah. Pengadilan yang berhak menguji atas tuduhan pemerintah terhadap sebuah ormas," kata Asep.

Baca juga: Perppu Ormas Disahkan, Jokowi Nilai Banyak yang Dukung Jaga Pancasila

MK tetap menggelar sidang uji materi Perppu Ormas meski peraturan tersebut telah disetujui oleh DPR menjadi UU pada rapat paripurna, Selasa (24/10/2017).

Ketua MK Arief Hidayat beralasan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon tersebut sudah diagendakan sebelum pengesahan Perppu Ormas.

Selanjutnya, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan apakah sidang uji materi Perppu Ormas bisa dilanjutkan atau tidak.

"Sidang hari ini adalah sidang yang diagendakan sebelum DPR mengesahkan perppu menjadi UU. Jadi masih tetap dilaksanakan. Setelah sidang yang terakhir ini, RPH yang akan memutuskan apakah sidang ini akan dilanjutkan atau tidak dalam rangka peradilan yang cepat, murah dan efisien," ujar Arief.

Kompas TV Simak dialognya dalam Kompas Petang berikut ini!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com