JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyadari adanya pro dan kontra soal sikap Demokrat terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.
Fraksi Partai Demokrat pada sidang paripurna DPR menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan catatan.
Atas lahirnya pro dan kontra tersebut, SBY meminta kader Partai Demokrat tak khawatir.
"Yang saya lihat justru saudara-saudara, para kader kok jadi kelihatan panik? Kok kelihatan 'kita kenapa kok di-bully?'" kata SBY melalui video yang diunggahnya ke akun YouTube Demokrat TV.
(Baca juga: SBY Ancam Keluarkan Petisi Politik jika Pemerintah Tak Revisi UU Ormas)
Presiden keenam RI itu pun menjelaskan alasan sikap partainya. Menurut dia, Demokrat sudah terang dan jelas bahwa akan menerima Perppu Ormas jika pemerintah bersedia merevisi Undang-Undang Ormas. Namun, Demokrat akan menolak jika pemerintah tak bersedia revisi.
SBY menilai akan sangat berbahaya jika UU Ormas tak direvisi. Sebab, aturan pembubaran ormas saat ini menurutnya tidak adil dan berbahaya bagi kehidupan berbangsa.
Aturan itu, kata dia, juga menunjukkan bahwa pemerintah dan negara sangat berkuasa.
Ia menegaskan Demokrat menolak dengan tegas cara-cara yang represif, otoriter, tidak demokratis, dan tidak menghormati hak-hak asasi manusia.
"Pertimbangan kami dengan dua sikap tadi, justru itulah yang paling tepat dan saya bertanggung jawab atas posisi anggota Demokrat pada paripurna kemarin," kata SBY.
(Baca juga: Perppu Ormas Disahkan, Jokowi Nilai Banyak yang Dukung Jaga Pancasila)
Jika Demokrat ada di posisi menolak perppu bersama Gerindra, PKS dan PAN dan kalah saat voting, kata SBY, maka tidak akan ada ruang untuk mengoreksi UU Ormas.
Ia mempertanyakan, mengapa bukan enam partai pendukung Perppu Ormas yang justru diserang oleh kritik.
"Nah masyarakat kenapa pada enam partai yang boleh dikatakan 'iya' saja terhadap perppu yang diusulkan pemerintah itu malah tidak diapa-apakan?" kata SBY.
Perppu Ormas akhirnya disahkan sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR pada Selasa (24/10/2017).
Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting. Sebab, seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
Tercatat, ada tujuh fraksi yang menerima perppu tersebut sebagai undang-undang yakni Fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.
Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi perppu yang baru saja diundangkan itu.
Sementara itu, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.