Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Anak Pejabat MA yang Tak Lolos Seleksi Calon Hakim

Kompas.com - 25/10/2017, 14:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo memastikan proses seleksi calon hakim dilakukan transparan dan akuntabel.

Proses tersebut juga menghindari tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bahkan, tidak sedikit anak pejabat MA yang gugur dalam seleksi karena tidak memenuhi kualifikasi.

"Hampir semua anak-anak pejabat di MA justru tidak lolos. Bukan karena tidak kami loloskan, secara kualitas, anak peserta tidak lolos seleksi calon hakim," ujar Achmad dalam diskusi publik bertajuk "Mendukung Pengadilan yang Transparan dan Akuntabel" di Universitas Padjajaran, Bandung, Rabu (25/10/2017).

"Termasuk anak saya sendiri tidak lolos," kata dia.

Achmad mengatakan, MA berkomitmen untuk melakukan proses seleksi yang transparan agar hakim-hakim yang disaring benar-benar berkualitas. Hal ini tidak terlepas dari harapan masyarakat untuk mewujudkan badan peradilan yang betul-betul dipercaya.

Namun, ia menyayangkan masih sedikit peserta seleksi yang berasal dari universitas.

"Dari persentase yang kita sisir, dari perguruan tinggi 0,6 persen. Ini memprihatinkan," kata Achmad.

(Baca juga: Hindari KKN dalam Seleksi Calon Hakim 2017, MA Perketat Tes Wawancara)

Achmad berharap program diskusi publik dari satu kampus ke kampus lain membangkitkan minat mahasiswa untuk menjadi hakim. Bahkan, mahasiswa dari perguruan tinggi ternama pun tak terlihat dalam daftar peserta.

"Tidak tahu apakah karena takut ditempatkan di pelosok Indonesia atau karena takut dikritisi masyarakat dengan keputusannya," kata Achmad.

Proses seleksi calon hakim sudah dimulai sejak pertengahan Juli 2017. Saat ini MA membutuhkan sebanyak 1.684 orang hakim. Jumlah ini telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Seluruh hakim yang lolos seleksi nantinya akan ditempatkan di 808 pengadilan di seluruh daerah.

Mekanisme seleksi calon hakim pengadilan tidak sepenuhnya dijalankan oleh MA meskipun proses seleksi dilakukan berdasarkan Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pengadaan hakim secara internal.

(Baca juga: MA: Seleksi 1.600 Calon Hakim Libatkan Pihak Eksternal dan Akademisi)

Sejak tahap awal seleksi hingga wawancara, MA melibatkan pihak eksternal seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, psikolog, dan akademisi bidang hukum.

Proses seleksi calon hakim dibagi menjadi tiga tahap, yakni pertama, tes kemampuan dasar di bawah kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kedua, tes kemampuan bidang yang menggunakan sistem Computerized Assisted Test (CAT) dan soal-soal dibuat oleh pengadilan negeri.

Ketiga, psikotes yang melibatkan pihak eksternal, dan keempat, tes wawancara yang dilakukan oleh MA serta didampingi oleh para akademisi bidang hukum dari berbagai universitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com