JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam hitungan jam, publik dapat mengakses dengan leluasa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dikelola Komisi Pemilihan Umum.
Sebab, pasca-tahapan pendaftaran dan pemeriksaan kelengkapan hari ini, KPU akan membuka layanan tersebut untuk dapat diakses oleh publik.
"Setelah seluruh proses memeriksa dan melengkapi dokumen dinyatakan selesai, nanti pukul 24.00 WIB, KPU kalau tidak ada halangan akan mempublikasikan penggunaan Sipol untuk bisa diakses dan dilihat oleh masyarakat," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Arief melanjutkan, terbukanya akses Sipol untuk publik ini merupakan salah satu langkah KPU untuk menjalankan penyelenggaraan pemilu yang transparan.
"Jadi, kami akan segera, begitu selesai proses dilakukan, maka KPU akan membuka akses SIPOL untuk publik secara umum," ujar Arief.
(Baca juga: DKPP Minta KPU, Bawaslu, dan Parpol Duduk Bersama Bahas Polemik Sipol)
Mengisi data kepengurusan partai politik melalui Sipol diwajibkan oleh KPU mulai penyelenggaraan Pemilu 2019. Akan tetapi, kewajiban ini mendapatkan banyak kritik dari partai calon peserta pemilu.
Selain itu, penyelenggara pemilu lain, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) juga menyayangkan pihaknya tidak bisa mengakses Sipol seleluasa KPU.
Sebagai informasi, pendaftaran partai politik calon peserta pemilu sudah berakhir pada 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB. Namun, masa pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan diperpanjang dalam tempo 1x24 jam melalui Surat Edaran KPU Nomor 585/PL.01.0-SD/03/KPU/X/2017.
Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, parpol calon peserta pemilu bisa melengkapi dokumen persyaratan hingga tanggal 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.
(Baca juga: Catatan Bawaslu Terkait Proses Pendaftaran Parpol ke KPU)