Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Minta Ketentuan Pajak Alat Berat Diatur Ulang

Kompas.com - 10/10/2017, 22:58 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembuat kebijakan, yakni DPR dan Pemerintah, mengatur ulang regulasi terkait ketentuan pajak alat-alat berat, seperti bulldozer, excavator, tractor, dump truck dan benda sejenisnya.

MK telah memutuskan pengecualian bagi alat-alat berat tersebut sebagai objek yang dikenakan pajak. Ketentuan pajak bagi alat berat itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009).

"Menyatakan Pasal 1 angka 13 sepanjang frasa 'termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen', Pasal 5 ayat (2) sepanjang frasa 'termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar', Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan atas uji materi nomor 15/PUU-XV/2017 yang digelar di gedung MK, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Selain itu, MK juga memerintahkan perubahan terhadap UU 28/2009 dilakukan selambat-lambatnya tiga tahun ke depan.

(Baca: MK: Alat Bukti Perkara Sebelumnya Bisa untuk Keluarkan Sprindik Baru)

Meskipun dalam pasal tersebut MK telah mengecualikan alat-alat berat sebagai objek kena pajak, namun bukan berarti alat-alat berat tidak bisa dikenakan pajak.

Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa pajak tetap dikenakan selama regulasi yang baru belum diterbitkan.

"Terhadap alat-alat berat berat tetap dikenakan pajak berdasarkan ketentuan undang-undang yang lama," kata Palguna.

Akan tetapi, lanjut dia, jika dalam kurun waktu tiga tahun pembuat undang-undang belum melakukan perubahan terhadap UU 28/2009, maka UU tersebut tidak bisa dijadikan acuan untuk menarik pajak terhadap alat-alat berat.

"Apabila tenggat waktu untuk melakukan perubahan UU tersebut telah terlampaui dan UU yang baru belum juga diundangkan maka terhadap alat berat tidak boleh lagi dikenakan pajak berdasarkan UU yang lama," kata Palguna.

(Baca: MK: Kalah Praperadilan, Penegak Hukum Bisa Kembali Tetapkan Tersangka)

Palguna menyampaikan, MK menilai pengaturan demikian tidak bertentangan prinsip-prinsip negara hukum sebab, tengganh waktu dimaksud memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Dikutip dari siaran pers yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi pada hari ini, disebutkan bahwa uji materi diajukan oleh PT Tunas Jaya Pratama, PT Mappasindo, dan PT Gunungbayan Pratamacoal.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Selasa (2/5/2017) lalu, para permohonan uji materiil mewakili kuasa hukumnya, yakni Ali Nurdin, menyampaikan bahwa alat berat tidak termasuk moda transportasi. Hal ini sebagaimana Putusan MK Nomor 3/PUU-XIII/2015.

Dalam putusan itu, alat-alat berat tidak termasuk sebagai kendaraan bermotor sebagaimana disebutkan dalam UU LLAJ.

Menurut Para Pemohon, alat-alat berat yang disamakan dengan kendaran bermotor lainnya menyebabkan kerugian konstitusional. Sebab, dengan demikian alat berat juga dapat dikenakan denda, kurungan dan pidana, bahkan penagihan pajak dengan paksa pada pemilik alat berat sebagaimana pemilik kendaraan bermotor pada umumnya.

Kompas TV Anggota Komando Distrik Militer Banjarmasin bersama warga, bergotong royong membangun jalan dan jembatan di desa kawasan Sungai Gampa, Banjarmasin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com