Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Eggi Sudjana Ingin Ubah Laporan ke Polisi Pakai Pasal Penistaan Agama

Kompas.com - 09/10/2017, 23:00 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar, berencana mengubah laporan yang disampaikannya ke Bareskrim Polri terhadap pengacara Eggi Sudjana beberapa waktu lalu.

Laporan yang pada awalnya tuduhan ujaran kebencian ingin diubah menjadi dugaan penistaan agama.

"Pada prinsipnya sih kami mau mengubah," kata Sures saat dihubungi, Senin (9/10/2017) malam.

Jika awalnya Eggi dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka nantinya Eggi akan dijerat pasal 156 a KUHP dan pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Pasal 28 Ayat 2-nya rencana akan kami ganti Pasal 156 a (KUHP)," kata dia.

(Baca: Dianggap Bikin Gaduh Umat Beragama, Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi)

Namun, lanjut Sures, hal itu belum bisa dilakukan lantaran berkas laporan masih diproses oleh Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri. Perubahan laporan dapat dilakukan setelah Subdit Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menerima berkas laporan tersebut.

"Berkas (laporan) kami masih dalam perjalanan dari subdit cyber crime ke bagian pidana umum, jadi belum bisa ubah," kata dia.

Menurut dia, berdasarkan pertemuan yang dilakukan hari ini, pihak Bareskrim menginformasikan bahwa pada Kamis (12/10/2017) berkas laporan tersebut sudah diterima oleh Subdit Tindak Pidana Umum. Dengan demikian bisa dilakukan perubahan pada laporan.

"Mereka (polisi) bilang akan menghubungi kami. Cuma, kami pada prinsipnya, setelah hari Kamis enggak ada kabar, (maka) akan kami datangi saja Bareskrim. Kami 'jemput bola' biar cepat (penindakannya), jadi tidak menunggu," kata dia.

(Baca: Alasan Eggi Sudjana Ajukan Gugatan Uji Materi Perppu Ormas)

Sebelumnya, Eggi dilaporkan ka Bareskrim pada Kamis (5/10/2017) setelah pernyataannya menanggapi penerbitan Perppu Ormas dinilai menyinggung agama lain.

Kala itu, Eggi menyatakan bahwa pemeluk agama selain Islam bertentangan dengan Pancasila.

"Jadi kalau Perppu Ormas disetujui, maka agama yang lain harus dibubarkan. Menurut kami itu sangat mengganggu dan berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial," kata Sures saat dihubungi, Kamis malam.

Sures mengatakan, ia sangat terusik dengan adanya pernyataan itu. Sebagai umat beragama, kata dia, kelompoknya berupaya menciptakan keharmonisan. Demikian pula umat agama lainnya yang melebur dengan perbedaan yang ada.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com