Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Nilai Pertimbangan Hakim Praperadilan Setya Novanto Tidak Biasa

Kompas.com - 05/10/2017, 18:41 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menilai, pertimbangan hakim praperadilan yang menangani perkara Setya Novanto melawan KPK sebagai sesuatu yang tidak biasa.  

Syarif merujuk pada pernyataan hakim yang menyebutkan bahwa dalam menetapkan tersangka, KPK lebih mengikuti ketentuan UU KPK, dibanding aturan di KUHAP.

"Pertimbangan yang dilakukan oleh hakim itu yang hanya mendasarkan pada KUHAP, tanpa melihat juga Undang-Undang KPK itu sendiri, itu adalah agak memang tidak biasa dalam setiap persidangan," kata Syarif.

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi di Ruang Rapat Lantai 3 PAU Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2017), yang mengangkat tema "Bebasnya Sang Papa, Senjakala Pemberantasan Korupsi di Indonesia?".

Baca: Tujuh Alasan Koalisi Antikorupsi Laporkan Hakim Praperadilan Novanto ke MA

Syarif mengatakan, KPK mengikuti UU KPK dalam menetapkan tersangka karena memang KPK bersifat khusus.

"Dan (dalam) Undang-Undang KPK ada beberapa hukum acara yang berbeda dengan dengan hukum acara pidana," ujar Syarif.

Syarif juga menjelaskan bahwa KPK sudah menyidik Novanto sejak Juli 2013. Sejak saat itu hingga putusan praperadilan Novanto dikabulkan, KPK sudah memeriksa lebih dari 110 saksi.

KPK juga memiliki lebih dari 400 bukti dokumen dan surat, serta bukti lainnya. 

Dengan bukti-bukti yang ada, KPK telah ditemukan indikasi semakin kuat bahwa Novanto terlibat bersama pihak lain dalam proyek e-KTP.

Baca juga: Menangkan Setya Novanto, Hakim Cepi Dilaporkan ke Badan Pengawas MA

"Jadi kami bukan hanya dapatkan dua (alat bukti), tetapi sudah lebih," ujar Syarif.

Oleh karena itu, kata Syarif, sesuai Pasal 1 ayat 14 KUHAP, bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti pemulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

"Jadi, jika mengacu Pasal 1 Ayat 14 itu maka sudah sewajarnya KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan dasar menimal dua alat bukti, menetapkan tersangka. Jadi undang-undang KPK kita penuhi, KUHAP nya juga kita sudah penuhi," ujar Syarif.

Kompas TV Langkah apa yang masih bisa diambil KPK? Bagaimana kondisi di internal Golkar saat ini?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com