Salin Artikel

Pimpinan KPK Nilai Pertimbangan Hakim Praperadilan Setya Novanto Tidak Biasa

Syarif merujuk pada pernyataan hakim yang menyebutkan bahwa dalam menetapkan tersangka, KPK lebih mengikuti ketentuan UU KPK, dibanding aturan di KUHAP.

"Pertimbangan yang dilakukan oleh hakim itu yang hanya mendasarkan pada KUHAP, tanpa melihat juga Undang-Undang KPK itu sendiri, itu adalah agak memang tidak biasa dalam setiap persidangan," kata Syarif.

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi di Ruang Rapat Lantai 3 PAU Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2017), yang mengangkat tema "Bebasnya Sang Papa, Senjakala Pemberantasan Korupsi di Indonesia?".

Baca: Tujuh Alasan Koalisi Antikorupsi Laporkan Hakim Praperadilan Novanto ke MA

Syarif mengatakan, KPK mengikuti UU KPK dalam menetapkan tersangka karena memang KPK bersifat khusus.

"Dan (dalam) Undang-Undang KPK ada beberapa hukum acara yang berbeda dengan dengan hukum acara pidana," ujar Syarif.

Syarif juga menjelaskan bahwa KPK sudah menyidik Novanto sejak Juli 2013. Sejak saat itu hingga putusan praperadilan Novanto dikabulkan, KPK sudah memeriksa lebih dari 110 saksi.

KPK juga memiliki lebih dari 400 bukti dokumen dan surat, serta bukti lainnya. 

Dengan bukti-bukti yang ada, KPK telah ditemukan indikasi semakin kuat bahwa Novanto terlibat bersama pihak lain dalam proyek e-KTP.

"Jadi kami bukan hanya dapatkan dua (alat bukti), tetapi sudah lebih," ujar Syarif.

Oleh karena itu, kata Syarif, sesuai Pasal 1 ayat 14 KUHAP, bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti pemulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

"Jadi, jika mengacu Pasal 1 Ayat 14 itu maka sudah sewajarnya KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan dasar menimal dua alat bukti, menetapkan tersangka. Jadi undang-undang KPK kita penuhi, KUHAP nya juga kita sudah penuhi," ujar Syarif.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/05/18415091/pimpinan-kpk-nilai-pertimbangan-hakim-praperadilan-setya-novanto-tidak-biasa

Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke