Banyak kejanggalan
Sebelum putusan praperadilan dibacakan, Indonesia Corruption Watch mengungkap ada sejumlah kejanggalan yang dilakukan Hakim Cepi selama praperadilan berjalan.
Pertama, hakim menolak memutar rekaman sebagai bukti keterlibatan Novanto dalam proyek e-KTP. Hakim berpendapat bahwa pemutaran rekaman tersebut sudah masuk pokok perkara.
Padahal, justru rekaman itu salah satu dari ratusan bukti yang dibawa KPK untuk membuktikan keabsahan penetapan Novanto sebagai tersangka.
(Baca juga: Ketua KPK Kecewa Hakim Praperadilan Novanto Tolak Pemutaran Rekaman)
Kedua, hakim menolak eksepsi KPK atas keberatan menguji status penyelidik dan penyidik dan dalil permohonan Novanto yang sudah memasuki substansi pokok perkara.
Padahal, keabsahan dan konstitusionalitas penyelidik dan penyidik independen KPK sudah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 109/PUU-XIII/2015.
Ketiga, hakim menunda mendengarkan keterangan ahli Teknologi Informasi Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbudin yang diajukan KPK. Pihak Novanto bersikeras bahwa hal yang ditanyakan KPK kepada Bob merupakan substansi perkara.
Keempat, hakim mengabaikan permohonan intervensi yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Organisasi Advokat Indonesia (OAI) di awal persidangan. Alasannya, permohonan tersebut belum terdaftar di dalam sistem informasi pencatatan perkara.
Kelima, terkait pertanyaan hakim kepada ahli yang dihadirkan KPK mengenai kelembagaan antirasuah yang sifatnya ad hoc. Padahal, tidak ada materi sidang praperadilan yang berkaitan dengan hal tersebut.
(Baca: ICW Sebut Hakim Sidang Praperadilan Novanto Banyak Kejanggalan)
Alasan penunjukan Cepi
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan, alasan pengadilan memilih Hakim Cepi lantaran yang bersangkutan dinilai pas sehingga dipilih menjadi hakim yang akan memimpin sidang praperadilan Novanto.
Saat ini, kebetulan Cepi Iskandar sedang kosong dan dapat memimpin sidang. Selain itu, Hakim Cepi juga dinilai cukup senior di PN Jaksel.
Made menilai, Cepi cukup teruji untuk penanganan kasus-kasus praperadilan yang besar seperti kasus Hary Tanoe.
Menurut dia, pengalaman sebelumnya menunjukan Cepi dapat menangani perkara secara baik dan putusannya tidak menimbulkan gejolak apa pun.
(Baca juga: Ketua KPK: Semoga Hati Nurani Hakim Praperadilan Novanto Diterangi Tuhan)