JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM. Prasetyo dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menandatangani nota kesepakatan terkait kerja sama antara kedua institusi. Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, kerja sama tersebut dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
"Sinergi ini perlu dibangun. Saling mendukung, mengisi, dan memperkuat agar tugas dan fungsi masing-masing bisa dilakukan lebih optimal," ujar Prasetyo saat memberikan sambutan usai penandatanganan di Sasana Pradana, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Kerja sama yang dibangun antara Kejaksaan Agung dan Kemendikbud meliputi pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pengawalan dan pengamanan oleh TP4 (tim pengawal dan pengaman Pemerintahan dan Pembangunan), koordinasi dan optimalisasi pemulihan aset.
(Baca: Jaksa Agung: Semua Kami Lakukan untuk KPK...)
Selain itu terkait program Jaksa Masuk Sekolah, permintaan data atau keterangan terkait penanganan perkara pidana dan pengembangan sumber daya manusia.
Menurut Prasetyo, permasalahan dalam sektor pendidikan masih kerap terjadi, seperti penyimpangan pengelolaan dan penyalahgunaan dana pendidikan, kenakalan pelajar yang mengarah pada tindakan kriminal.
Penyimpangan dan korupsi tersebut, kata Prasetyo, akan merusak mutu pendidikan jika tidak diatasi.
"Menurut hemat saya dengan nota ini harus dimaknai sebagai sarana strategis membangun keterpaduan Kejaksaan dengan Kemendikbud," kata Prasetyo.
"Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum harus dilibatkan dalam pembangunan nasional. Mendukung dan mengawal, mewujudkan tujuan pemerintah," tambahnya.
Nota kesapahaman terkait kerja sama yang berlaku selama tiga tahun itu juga ditandangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Dinas Pendidikan di seluruh provinsi.