Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romli Atmasasmita Nilai KPK Tergesa-gesa Tetapkan Novanto Jadi Tersangka

Kompas.com - 26/09/2017, 17:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, dihadirkan sebagai salah satu ahli dalam sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Romli mengatakan, ia juga mengikuti perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, baik yang masih di tingkat penyidikan maupun yang sudah divonis di pengadilan.

Romli menganggap, dalam dakwaan dua mantan pejabat Kementeriam Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, tidak dimunculkan jelas tentang peran Setya Novanto dalam kasus tersebut.

"Soal penetapan tersangka, kalau saya melihat dakwaan KPK 141 halaman, masih jauh," ujar Romli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).

(Baca juga: Novanto Hadirkan Ahli Pidana dan Administrasi Negara dalam Sidang Praperadilan)

Dalam dakwaan, Novanto disebut memengaruhi, menggerakkan pihak tertentu dalam proyek e-KTP. Namun, kata Romli, dalam KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak dikenal kalimat "memengaruhi" dan "menggerakkan".

Pernyataan tersebut, menurut Romli, sifatnya masih dugaan dan asumsi yang ditarik dari keterangan dan transaksi. Terlebih lagi, Novanto diduga ikut dalam perbuatan merugikan keuangan negara.

"Walaupun BPK katakan ada kerugian negara, buat siapa kerugian negaranya? Yang jelas buat yang divonis itu. Makanya menurut saya KPK tergesa-gesa," kata Romli.

Menurut pihak pengacara Novanto, keterangan saksi-saksi saling berseberangan. Dengan demikian, kata Romli, bukti yang dimiliki KPK untuk menjerat Novanto masih lemah.

"Sampai sekarang KPK susah cari bukti-bukti itu. Kalau dikira-kira sih boleh saja. Kira-kira namanya, dikira-kira jadi nyata," kata Romli.

(Baca juga: KPK Permasalahkan Romli Atmasasmita Jadi Ahli Praperadilan Novanto)

KPK sendiri sudah menyatakan bahwa penetapan Setya Novanto sebagai tersangka sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. KPK pun membawa sekitar 200 bukti dokumen untuk ditampilkan.

Sebanyak 200 bukti dokumen itu dinilai dapat menunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Dalam hal ini termasuk indikasi keterlibatan Setya Novanto.

(Baca juga: Hadapi Praperadilan Setya Novanto, KPK Hadirkan 200 Bukti)

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, ia diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, ia diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Kompas TV Sidang diagendakan berlangsung Selasa (26/09) di PN Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com