Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Anggap KPK Sengaja Langgar UU jika Tak Hadir di Pansus Angket

Kompas.com - 26/09/2017, 12:32 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersedia hadir ke rapat Pansus Hak Angket KPK di DPR.

Masa kerja Pansus Angket KPK akan berakhir pada 28 September 2017. Namun, hingga kini, pimpinan KPK tidak bersedia hadir.

Padahal, kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) memuat aturan tentang kewajiban lembaga negara menghadiri undangan pansus.

"Kami berharap, lembaga negara saling menghormati dan ikut undang-undang. Kenapa sih khawatir amat? Di DPR ini ada 10 fraksi, ada banyak juga yang bela KPK, kenapa takut? Kalau KPK benar," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

(baca: 132 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Cacat Pembentukan Pansus Angket KPK)

Ia meminta KPK untuk membaca undang-undang dengan baik. Sebab, lanjut dia, lembaga negara mana pun wajib mematuhi undang-undang.

Johnny menilai, jika KPK masih bersikeras tak menghadiri rapat pansus, maka KPK sengaja tak menaati undang-undang.

"Kalau tidak ikut UU MD3 maka buat apa UU dibuat? Apalagi kalau lembaga negara dengan sengaja tidak menaati UU," tuturnya.

(baca: Pansus Hak Angket KPK Tak Akan Berhenti Sampai KPK Mau Hadir)

Anggota Komisi XI DPR itu meminta KPK untuk bisa bekerja sama untuk memperbaiki pemberantasan korupsi di tanah air.

"KPK juga harus lebih progresif. Berapa belas tahun sih? Sudah 15 tahun KPK bekerja indeks persepsi korupsi naik sangat sedikit," kata dia.

Pimpinan KPK tak bersedia hadir dalam Pansus Hak Angket karena menganggap Pansus ilegal.

KPK menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU MD3 yang mengatur hak angket DPR.

(baca: PDI-P Anggap Wajar Isu Pansus KPK Dimanfaatkan Jadi Bahan Kampanye)

Berdasarkan kajian para pakaer yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.

APHTN-HAN bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas mengkaji soal pembentukan Pansus hak angket.

Kajian yang ditandatangani 132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia tersebut diserahkan ke KPK.

Ada tiga hal dasar pansus tersebut dinilai cacat hukum. Pertama, karena subyek hak angket, yakni KPK dinilai keliru.

Hak angket dianggap hanya dimaksudkan untuk pemerintah.

Pasal 79 Ayat 3 UU MD3 menyebutkan hak angket digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang dan atau kebijakan pemerintah, misalnya Presiden, Wapres, para mentri, jaksa agung, kapolri, dan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK).

Kedua, obyek hak angket, yakni penanganan perkara KPK. Obyek penyelidikan hak angket harus memenuhi tiga kondisi, yakni hal penting, strategis dan berdampak luas bagi masyarakat.

Ketiga, prosedurnya dinilai salah. Prosedur pembuatan pansus itu diduga kuat melanggar undang-undang karena prosedur pembentukan terkesan dipaksakan.

Seharusnya, rapat paripurna dilakukan voting lantaran seluruh fraksi belum mencapai kesepakatan.

Kompas TV Anggota panitia khusus angket KPK mengaku menerima laporan dugaan korupsi terhadap Agus Rahardjo saat menjabat Ketua LKPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com