Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Evaluasi Moratorium Pengiriman TKI ke Timur Tengah

Kompas.com - 26/09/2017, 09:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI) segera melakukan penataan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Komisi IX DPR mencatat sampai hari ini, masih banyak persoalan TKI yang menuntut segera untuk diselesaikan. Persoalan tersebut antara lain gaji tidak dibayar, overstay, meninggal dunia di negara tujuan, dan gagal berangkat.

Selain itu, masih banyak ditemukan tenaga kerja Indonesia yang berangkat secara ilegal. Hasil pengamatan Komisi IX dan juga Tim Pengawas TKI DPR, TKI ilegal justru banyak diberangkatkan ke Timur Tengah. Akibatnya, pemerintah kesulitan untuk melakukan pendataan secara benar.

"Kalau berangkatnya ilegal dan tidak prosedural, pasti tidak akan tercatat. Jika sewaktu-waktu ada masalah, barulah kemudian perwakilan Indonesia di luar negeri dibuat sibuk. Tentu saja penyelesaian masalah-masalah TKI yang seperti ini jauh lebih sulit," kata Saleh melalui keterangan tertulis, Selasa (26/9/2017).

(Baca: BNP2TKI Rumuskan Format Baru Pengiriman TKI ke Timur Tengah)

Ia menambahkan keberangkatan TKI secara ilegal ditenggarai sebagai imbas dari moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah. Di satu sisi, moratorium tersebut dinilai dapat memperbaiki citra Indonesia di seputar kawasan Timur Tengah. Tetapi di sisi lain, ada banyak kasus pemberangkatan yang dilakukan secara ilegal dan tidak mengikuti prosedur resmi.

"Termasuk ketika Saudi melakukan kebijakan amnesty, banyak di antara mereka yang tidak mau mendaftarkan diri untuk dipulangkan. Masalahnya, mungkin karena dokumennya tidak beres, atau takut dipulangkan dan tidak bisa kembali lagi akibat kebijakan moratorium tersebut," papar Saleh.

Karena itu, ia meminta pemerintah untuk segera menyikapi persoalan ini secara arif. Walaupun moratorium itu tidak dibuka secara luas, ia meminta setidaknya pemerintah dapat menerapkan kebijakan pengiriman terbatas dan bertanggung jawab.

(Baca: Kisah Bajindul, TKI di Korsel yang Sukses Jadi "Vlogger Ndeso")

Kebijakan seperti itu diyakini akan dapat mengurangi keberangkatan secara ilegal dan tidak prosedural tersebut. Lagi pula, lanjut Saleh, negara sudah semestinya memberikan ruang bagi warganya untuk memperoleh kehidupan yang layak.

Menurut dia, jika di dalam negeri sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang dianggap layak, negara tentu bisa memberikan pilihan bagi mereka untuk bekerja di luar negeri dengan cara yang benar. Hal itu, kata Saleh, secara tegas diatur dalam UUD 1945, Pasal 27 ayat 2, bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

"Yang paling pokok adalah pemerintah mengetahui berapa yang berangkat, diberangkatkan oleh siapa, kemana, pekerjaannya apa, dan kejelasan kontrak kerja. Dengan begitu, jika ada masalah, pemerintah dapat meminta pertanggungjawaban mereka-mereka yang memberangkatkan." lanjut politisi PAN itu.

Kompas TV Perusahaan Penyalur TKI Ilegal di Jakarta Ini Digerebek
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com