Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Penempatan dan Perlindungan TKI Diragukan Selesai Tahun Ini

Kompas.com - 20/09/2017, 14:32 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu percepatan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri menjadi isu utama yang dibahas dalam dialog Pemerintah RI dengan Komite Pekerja Migran PBB pada 5 hingga 6 September 2017 lalu di Jenewa.

Namun, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengkhawatirkan revisi UU tersebut tidak akan selesai tahun ini meski pembahasan revisi yang menjadi usulan DPR itu telah diinisiasi sejak 2010.

Pasalnya, ada beberapa ketentuan dalam revisi UU yang memangkas ketentuan agen perekrutan atau Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

"Ada sinyal dari Senayan (DPR) revisi tahun ini tidak akan selesai. Saya rasa ini menyangkut adanya pemangkasan kewenangan agen perekrutan," ujar Anis dalam konferensi pers hasil rekomendasi Komite Pekerja Migran PBB mengenai implementasi Konvensi Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).

Anis menuturkan, terkait PPTKIS, Komite PBB meminta agar pemerintah meningkatkan regulasi dan monitoring agen perekrutan secara komprehensif dan responsif gender.

(Baca juga: BNP2TKI Rumuskan Format Baru Pengiriman TKI ke Timur Tengah)

Selain itu pemerintah juga harus memastikan bahwa layanan perekrutan membaik dan akuntabel. Penjatuhan sanksi yang tegas bagi perekrutan secara ilegal pun harus dilakukan dengan tegas.

"Selama ini agen perekrutan diberikan kekuasaan yang besar dalam penandatanganan kontrak, training pra-pemberangkatan, menangani masalah, repatriasi, padahal dalam realitanya mereka tidak cukup termonitor," kata Anis.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono mengungkapkan, Komite PBB sangat berharap revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 segera diselesaikan agar bisa melakukan pembenahan.

UU tersebut, kata Hermono, menjadi basis bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan dan penataan secara keseluruhan. Meski demikian, dia mengakui pembahasan RUU tidak bisa dilakukan secara cepat karena adanya kompleksitas.

"Komite meminta Indonesia untuk segera menyelesaikan undang-undang ini dan menjadi basis penataan keseluruhan. Kami melihat rekomendasi yang disampaikan sifatnya permintaan mempercepat proses penataan," ujar Hermono.

"Ini merupakan dorongan agar cepat menyelesaikan PR kita. DPR pun mengakui indonesia tidak bisa secepat yang diharapkan karena ada kompleksitas," kata dia.

 

Dalam revisi UU Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, lanjut Hermono, kewenangan PPTKIS akan dikurangi. Setelah disahkan, kewenangan PPTIK hanya terbatas pada penempatan dan pemasaran tenaga kerja.

Sementara, kewenangan lain akan diambilalih oleh pemerintah. Hermono menegaskan komitmen pemerintah dan DPR sangat besar dalam merampungkan RUU tersebut.

"Dalam RUU jelas kewenangan PPTKIS akan dikurangi. Nanti hanya menempatkan dan memasarkan saja, fungsi lain diambilalih pemerintah. Komite meminta pengawasan ketat terhadap PPTKIS. Diperketat dan sistematis," ucap Hermono.

Kompas TV Pemerintah memastikan, tenaga kerja asing yang bisa bekerja di Indonesia hanya di level supervisor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com