Salin Artikel

Pemerintah Diminta Evaluasi Moratorium Pengiriman TKI ke Timur Tengah

Komisi IX DPR mencatat sampai hari ini, masih banyak persoalan TKI yang menuntut segera untuk diselesaikan. Persoalan tersebut antara lain gaji tidak dibayar, overstay, meninggal dunia di negara tujuan, dan gagal berangkat.

Selain itu, masih banyak ditemukan tenaga kerja Indonesia yang berangkat secara ilegal. Hasil pengamatan Komisi IX dan juga Tim Pengawas TKI DPR, TKI ilegal justru banyak diberangkatkan ke Timur Tengah. Akibatnya, pemerintah kesulitan untuk melakukan pendataan secara benar.

"Kalau berangkatnya ilegal dan tidak prosedural, pasti tidak akan tercatat. Jika sewaktu-waktu ada masalah, barulah kemudian perwakilan Indonesia di luar negeri dibuat sibuk. Tentu saja penyelesaian masalah-masalah TKI yang seperti ini jauh lebih sulit," kata Saleh melalui keterangan tertulis, Selasa (26/9/2017).

(Baca: BNP2TKI Rumuskan Format Baru Pengiriman TKI ke Timur Tengah)

Ia menambahkan keberangkatan TKI secara ilegal ditenggarai sebagai imbas dari moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah. Di satu sisi, moratorium tersebut dinilai dapat memperbaiki citra Indonesia di seputar kawasan Timur Tengah. Tetapi di sisi lain, ada banyak kasus pemberangkatan yang dilakukan secara ilegal dan tidak mengikuti prosedur resmi.

"Termasuk ketika Saudi melakukan kebijakan amnesty, banyak di antara mereka yang tidak mau mendaftarkan diri untuk dipulangkan. Masalahnya, mungkin karena dokumennya tidak beres, atau takut dipulangkan dan tidak bisa kembali lagi akibat kebijakan moratorium tersebut," papar Saleh.

Karena itu, ia meminta pemerintah untuk segera menyikapi persoalan ini secara arif. Walaupun moratorium itu tidak dibuka secara luas, ia meminta setidaknya pemerintah dapat menerapkan kebijakan pengiriman terbatas dan bertanggung jawab.

(Baca: Kisah Bajindul, TKI di Korsel yang Sukses Jadi "Vlogger Ndeso")

Kebijakan seperti itu diyakini akan dapat mengurangi keberangkatan secara ilegal dan tidak prosedural tersebut. Lagi pula, lanjut Saleh, negara sudah semestinya memberikan ruang bagi warganya untuk memperoleh kehidupan yang layak.

Menurut dia, jika di dalam negeri sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang dianggap layak, negara tentu bisa memberikan pilihan bagi mereka untuk bekerja di luar negeri dengan cara yang benar. Hal itu, kata Saleh, secara tegas diatur dalam UUD 1945, Pasal 27 ayat 2, bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

"Yang paling pokok adalah pemerintah mengetahui berapa yang berangkat, diberangkatkan oleh siapa, kemana, pekerjaannya apa, dan kejelasan kontrak kerja. Dengan begitu, jika ada masalah, pemerintah dapat meminta pertanggungjawaban mereka-mereka yang memberangkatkan." lanjut politisi PAN itu.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/26/09152681/pemerintah-diminta-evaluasi-moratorium-pengiriman-tki-ke-timur-tengah

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke