JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyerahkan instrumen ratifikasi pemerintah atas Konvensi Minamata mengenai merkuri kepada Legal Counsel PBB, Under-Secretary-General Miguel de Serpa Soares.
Instrumen ratifikasi tersebut diserahkan di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB ke-72, di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, Jumat (22/9/2017), waktu setempat.
"Penyerahan instrumen ratifikasi ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah RI untuk melindungi masyarakat dari bahaya pencemaran logam merkuri sekaligus penegasan komitmen pencapaian tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030," tutur Retno dalam keterangan resmi Kementerian Luar Negeri, Sabtu (23/9/2017).
Retno menambahkan, langkah cepat Indonesia dalam meratifikasi konvensi ini merupakan hasil koordinasi yang sangat kuat antara berbagai kementerian dan lembaga, serta dukungan DPR.
Baca: Negara di Kawasan ASEAN Dinilai Perlu Buat Konvensi Perubahan Iklim
Selain itu, Retno melanjutkan, langkah ini merupakan pemenuhan mandat konstitusi untuk melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman pencemaran merkuri yang membahayakan kesehatan dan ekosistem lingkungan hidup.
United Nations Environtment Programme (UNEP) menggolongkan merkuri sebagai global threat to human and environmental health karena efeknya yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan ekosistem lingkungan.
Terlebih merkuri masih banyak digunakan masyarakat di sektor pertambangan khususnya penambangan emas skala kecil, industri, dan kesehatan.
Dengan meratifikasi konvensi ini, Indonesia akan lebih ketat mengatur peredaran dan pemanfaatan merkuri di tengah masyarakat.
Ratifikasi ini juga membuka peluang kerja sama internasional untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya merkuri, serta untuk memudahkan akses teknologi pengganti yang ramah kesehatan dan lingkungan.
"Konvensi Minamata tidak hanya bersinergi, tetapi juga memperkuat aturan-aturan perdagangan dan peredaran merkuri di tingkat nasional yang telah ada," lanjut Retno.
Baca: Kisah Batalnya Indonesia Meratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau Jelang Pemilu 2004
Indonesia merupakan satu dari 92 negara penandatangan awal Konvensi Minamata di Kumamoto, Jepang pada 10 Oktober 2013.
Konvensi tersebut kini telah ditandatangani 128 negara dan mulai berlaku sejak 16 Agustus 2017, yakni 90 hari sejak diterimanya instrumen ratifikasi negara ke-50 yaitu Romania pada 16 Mei 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.