Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ikut Berantas Terorisme, Militer Harus Tunduk pada Peradilan Umum

Kompas.com - 22/09/2017, 23:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pelibatan militer dalam pemberantasan terorisme melalui revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme, terus menuai pertentangan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan berpendapat bahwa jika pemerintah dan DPR tetap memaksanakan melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme, maka TNI harus masuk ke dalam peradilan umum.

"Jika pelibatan militer diatur dalam UU Terorisme yang baru nanti, maka pada saat bersamaan, DPR dan pemerintah juga harus merevisi UU tentang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997," ujar Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (22/9/2017).

"Hal itu demi memastikan agar militer tunduk pada sistem peradilan umum," lanjut dia.

(Baca: Wiranto Minta RUU Anti-Terorisme Buka Banyak Pintu untuk Pelibatan TNI)

Imparsial diketahui bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Selain Imparsial, ada pula Kontras, LBH Jakarta, ELSAM, Institute Demokrasi, HRWG dan SETARA Institute.

Al Araf menjelaskan jika militer patuh pada peradilan umum, maka akuntabilitas kegiatan pemberantasan terosisme akan tetap terjaga.

"Kami meminta Panja RUU Terorisme dapat menjaga keseimbangan antara civil liberty dengan keamanan dalam revisi UU tersebut," lanjut Al.

Diketahui, hingga pertengahan September 2017, revisi UU Terorisme masih berlangsung di DPR RI. Panja RUU Terorisme sudah menyepakati pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Namun, hal itu akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden setelah RUU Terorisme disahkan DPR RI.

Kompas TV Dalam pertemuan ini, ketiganya diberikan Al-Quran sebagai simbol dukungan untuk kembali ke jalan yang benar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com