Salin Artikel

Jika Ikut Berantas Terorisme, Militer Harus Tunduk pada Peradilan Umum

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan berpendapat bahwa jika pemerintah dan DPR tetap memaksanakan melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme, maka TNI harus masuk ke dalam peradilan umum.

"Jika pelibatan militer diatur dalam UU Terorisme yang baru nanti, maka pada saat bersamaan, DPR dan pemerintah juga harus merevisi UU tentang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997," ujar Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (22/9/2017).

"Hal itu demi memastikan agar militer tunduk pada sistem peradilan umum," lanjut dia.

(Baca: Wiranto Minta RUU Anti-Terorisme Buka Banyak Pintu untuk Pelibatan TNI)

Imparsial diketahui bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Selain Imparsial, ada pula Kontras, LBH Jakarta, ELSAM, Institute Demokrasi, HRWG dan SETARA Institute.

Al Araf menjelaskan jika militer patuh pada peradilan umum, maka akuntabilitas kegiatan pemberantasan terosisme akan tetap terjaga.

"Kami meminta Panja RUU Terorisme dapat menjaga keseimbangan antara civil liberty dengan keamanan dalam revisi UU tersebut," lanjut Al.

Diketahui, hingga pertengahan September 2017, revisi UU Terorisme masih berlangsung di DPR RI. Panja RUU Terorisme sudah menyepakati pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Namun, hal itu akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden setelah RUU Terorisme disahkan DPR RI.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/22/23130461/jika-ikut-berantas-terorisme-militer-harus-tunduk-pada-peradilan-umum

Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke