Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Kenakan Pasal Berlapis untuk Pelaku Video Pornografi Anak

Kompas.com - 22/09/2017, 15:08 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong penegak hukum menggunakan pasal berlapis dalam penuntutan kasus video pornografi anak.

Menurut Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono, penggunaan pasal berlapis ini penting karena pelaku tidak hanya mengunggah atau menyebarkan materi pornografi anak.

Lebih dari itu, pelaku juga mengunggah konten yang melanggar kesusilaan, membuat materi pornografi anak, dan melakukan kekerasan seksual kepada para korbannya.

"Perlunya penggunaan pasal berlapis diterapkan bagi para pelakunya karena apa yang dilakukan para pelaku berdampak sangat buruk bagi korban, baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang," kata Supriyadi melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (22/9/2017).

(Baca juga: Menteri PPAA: 25.000 Aktivitas Pornografi Anak Per Hari di Indonesia)

Penerapan pasal yang berlapis bagi para pelaku diharapkan bisa menjadi suatu tonggak penting dalam menegakkan keadilan bagi anak-anak dan keluarga yang menjadi korban.

Pasal 4 Ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 37, dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi bisa digunakan karena pelaku melakukan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat pornografi anak.

Sementara Pasal 27 Ayat (1), Pasal 45 Ayat (1) dan Pasal 52 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bisa digunakan karena pelaku mengunggah dan membuat dapat diaksesnya konten pornografi anak (melanggar kesusilaan).

Supriyadi menambahkan, penegak hukum juga bisa menggunakan Pasal 76 E, Pasal 76 I, Pasal 82 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, karena pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak.

"Serta Pasal 282 Ayat (1) dan Pasal 290 Ayat (2) dan Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak," ucap Supriyadi.

(Baca juga: KPAI Pastikan Korban Video Pornografi Anak Akan Direhabilitasi)

Berbasis laporan dan kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI), Polda Metro Jaya telah menangkap para tersangka tindak pidana pornografi anak berbasis online.

Mereka diduga memperjualbelikan video berkonten pornografi anak dengan sesama jenis atau dikenal dengan video gay kids (VGK). Mereka adalah YUL, 19 tahun, HER alias UHER (30), dan IK (30), dibekuk di tempat berbeda dalam operasi Nataya III.

Supriyadi menuturkan, ICJR sangat prihatin atas kasus ini dan mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus pornografi anak online tersebut.

"ICJR menilai bahwa kasus pornografi anak online ini termasuk yang kasus besar yang pernah diungkap oleh pihak kepolisian dengan bukti pornografi anak yang cukup besar," kata Supriyadi.

Sebelumnya, dalam kasus pornografi online anak yang melibatkan grup Facebook "Candy Loly Grup" kepolisian juga telah mengungkap para pelaku. Dalam operasi Nataya I dan Nataya II, polisi berhasil menjaring jaringan COP Internasional Candy 1 dan Candy 2.

Kompas TV Bagaimana upaya memberantas kelompok pornografi anak ini?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com