Salin Artikel

ICJR: Kenakan Pasal Berlapis untuk Pelaku Video Pornografi Anak

Menurut Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono, penggunaan pasal berlapis ini penting karena pelaku tidak hanya mengunggah atau menyebarkan materi pornografi anak.

Lebih dari itu, pelaku juga mengunggah konten yang melanggar kesusilaan, membuat materi pornografi anak, dan melakukan kekerasan seksual kepada para korbannya.

"Perlunya penggunaan pasal berlapis diterapkan bagi para pelakunya karena apa yang dilakukan para pelaku berdampak sangat buruk bagi korban, baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang," kata Supriyadi melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (22/9/2017).

Penerapan pasal yang berlapis bagi para pelaku diharapkan bisa menjadi suatu tonggak penting dalam menegakkan keadilan bagi anak-anak dan keluarga yang menjadi korban.

Pasal 4 Ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 37, dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi bisa digunakan karena pelaku melakukan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat pornografi anak.

Sementara Pasal 27 Ayat (1), Pasal 45 Ayat (1) dan Pasal 52 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bisa digunakan karena pelaku mengunggah dan membuat dapat diaksesnya konten pornografi anak (melanggar kesusilaan).

Supriyadi menambahkan, penegak hukum juga bisa menggunakan Pasal 76 E, Pasal 76 I, Pasal 82 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, karena pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak.

"Serta Pasal 282 Ayat (1) dan Pasal 290 Ayat (2) dan Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak," ucap Supriyadi.

Berbasis laporan dan kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI), Polda Metro Jaya telah menangkap para tersangka tindak pidana pornografi anak berbasis online.

Mereka diduga memperjualbelikan video berkonten pornografi anak dengan sesama jenis atau dikenal dengan video gay kids (VGK). Mereka adalah YUL, 19 tahun, HER alias UHER (30), dan IK (30), dibekuk di tempat berbeda dalam operasi Nataya III.

Supriyadi menuturkan, ICJR sangat prihatin atas kasus ini dan mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus pornografi anak online tersebut.

"ICJR menilai bahwa kasus pornografi anak online ini termasuk yang kasus besar yang pernah diungkap oleh pihak kepolisian dengan bukti pornografi anak yang cukup besar," kata Supriyadi.

Sebelumnya, dalam kasus pornografi online anak yang melibatkan grup Facebook "Candy Loly Grup" kepolisian juga telah mengungkap para pelaku. Dalam operasi Nataya I dan Nataya II, polisi berhasil menjaring jaringan COP Internasional Candy 1 dan Candy 2.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/22/15080181/icjr-kenakan-pasal-berlapis-untuk-pelaku-video-pornografi-anak

Terkini Lainnya

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke