JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Kaswanto pada kasus suap putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD tahun 2013-2014 kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu.
Kaswanto diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi untuk anak buahnya Dewi Suryana, hakim anggota di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, yang menjadi salah satu tersangka kasus tersebut.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2017).
(baca: Kronologi OTT KPK terhadap Hakim dan Panitera PN Bengkulu)
Selain Dewi Suryana, KPK juga menetapkan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan dan seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy sebagai tersangka.
Syuhadatul menyuap Dewi dan Hendra diduga untuk meringankan putusan perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl, dengan terdakwa Wilson.
Wilson merupakan keluarga dari Syuhadatul. Dia adalah terdakwa dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.
(baca: Anak Buah Kena OTT KPK, Ketua PN Bengkulu Dinonaktifkan)
Selama proses persidangan, diindikasikan pihak keluarga terdakwa berupaya mendekati hakim melalui DHN, seseorang berstatus mantan panitera penganti.
Diduga, uang yang disepakati untuk memengaruhi putusan hakim adalah Rp 125 juta. Wilson sendiri oleh jaksa penuntut umum dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.