Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Minta Pelapor Fadli Zon Lengkapi Berkas agar Laporan Bisa Diproses

Kompas.com - 19/09/2017, 15:45 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR Sarifuddin Sudding mengatakan, berbagai upaya tersebut harus dilakukan untuk menindaklanjuti laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. 

MAKI melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menandatangani surat berkop DPR. Surat itu dikirimkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang isinya meminta KPK menunda proses penyidikan kasus Ketua DPR RI Setya Novanto.

Akan tetapi, hingga saat ini, MAKI belum melengkapi berkas sebagai syarat laporan bisa ditindaklanjuti.

"Misalnya proses verifikasi terhadap pihak pelapor. Sudah dua-tiga kali laporannya masuk ke MKD dan yang bersangkutan sudah diminta melengkapi berkasnya. Tapi sampai sekarang kelengkapan berkas yang diminta MKD belum dipenuhi," kata Sudding, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Baca: Belum Terima Salinan Surat Novanto, MKD Belum Proses Pelaporan terhadap Fadli Zon

"Jadi dalam proses penyelidikan dan verifikasi laporan MAKI yang masih dibutuhkan kelengkapan dokumen dan beberapa hal yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," tambah Sudding. 

Sudding mengatakan, bukti surat yang diberikan Boyamin kepada MKD juga belum memenuhi syarat formal dan materil sehingga laporan yang bisa ditindaklanjuti.

"Surat yang dikirimkan kemarin (MAKI) itu aduan berdasarkan berita media online. Persyaratan formal dan materilnya perlu karena itu diatur dalam hukum acara MKD," tambah dia. 

Selain itu, sebagai tindak lanjut laporan, MKD akan segera memanggil pelapor. Namun, Sudding belum bisa memastikan kapan pemanggilan akan dilakukan. 

Baca: Muzani: Saya Mau Tanya Fadli Zon, "Kenapa Elo Tulis Surat Kayak Begituan?"

"Kami akan panggil Koordinator MAKI ke MKD sebagai bagian proses verifikasi dan penyelidikan, untuk segera melengkapi dokumen-dokumen berkas aduannya," kata Sudding.

Tak hanya Boyamin, MKD juga akan memanggil pihak dari Kesekretariatan Jenderal DPR RI untuk sama-sama memberikan keterangan dalam proses verifikasi dan penyelidikan.

"Dalam proses verifikasi dan penyelidikan, termasuk dalam menyangkut surat itu kami akan memanggil pihak Kesetjenan DPR," kata dia.

Sementara itu, Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin bahwa semua laporan yang masuk ke MKD akan ditindaklanjuti.

Tindak lanjut itu berupa verifikasi dan penyelidikan atas laporan yang masuk.  

Kompas TV DPR RI meminta KPK melakukan penangguhan penahanan lewat surat sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com