Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Angket KPK Surati Presiden Jokowi, Ajak Rapat Konsultasi

Kompas.com - 18/09/2017, 15:06 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengagendakan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi menuturkan, surat telah dikirimkan kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada Presiden.

"Kami telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, meminta agar mengirim surat kepada Presiden segera untuk mengagendakan rapat konsultasi antara Presiden dan pansus," kata Taufiqulhadi dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Pansus berharap rapat konsultasi dapat dilakukan sebelum masa akhir kerja Pansus Angket, yakni 28 September 2017.

(Baca juga: "Jika Pansus KPK Diperpanjang, Siapa yang Jamin Tak Ada Perpanjangan Kedua, Ketiga...")

Menurut Taufiq, kerja Pansus Angket KPK penting untuk dilaporkan kepada Presiden untuk menyampaikan perkembangan tugas dan tujuan-tujuan pansus sebagai pemahaman kepasa presiden dalam konteks hubungan kelembagaan di Indonesia.

Pansus dalam konferensi pers tersebut juga menunjukkan lima koper berisi temuan-temuan. 

Temuan itu antara lain hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU), hasil audit BPK atas laporan keuangan KPK, berkas pengaduan posko angket KPK, laporan hasil temuan angket KPK, dan datar temuan aset sitaan KPK.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu menuturkan, temuan-temuan tersebut nantinya juga akan disampaikan kepada presiden agar presiden bisa mengkaji dan mempelajarinya.

Hal itu agar Presiden mampu melakukan pembenahan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

"Ini adalah data-data dan hasil-hasil temuan dari pansus angket DPR RI untuk KPK yang juga akan kami sampaikan pada presiden nantinya," ujar Masinton.

Kompas TV Kewenangan Penyadapan KPK Kembali Dipertanyakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com