Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ATVSI Minta Iklan Rokok Cukup Dibatasi, Bukan Dilarang

Kompas.com - 05/05/2017, 22:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Penyiaran tidak mencantumkan larangan iklan rokok. Usulan ini merupakan kemunduran karena hampir semua negara ASEAN telah melarang iklan rokok di media penyiaran.

Berdasarkan catatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 2013, sebanyak 144 negara di dunia telah melarang total iklan rokok di media penyiaran. Khusus di Asia Tenggara, hampir semua negara ASEAN juga melarang iklan rokok di media penyiaran, kecuali Indonesia.

Namun, dalam pernyataannya pada peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2017 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (4/5/2017), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) justru meminta iklan rokok cukup dibatasi saja.

"Iklan rokok tidak boleh dilarang, tetapi dibatasi (saja) dari jam tayang pukul 21.30 sampai 06.00. Lalu, iklannya juga tidak boleh berwujud rokok," kata Sekretaris Jenderal ATVSI Neil Tobing.

ATVSI juga menyampaikan usulan tambahan agar iklan-iklan rokok berupa pemberian sponsor kepada kegiatan pendidikan, olahraga, dan sebagainya tidak dilarang.

(Baca: Tak Ada Iklan Rokok di Kabupaten Ini)

Menanggapi hal ini, anggota Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran, Nina Mutmainah Armando, berpendapat, iklan rokok dalam bentuk apa pun, baik untuk kegiatan pendidikan maupun olahraga, semestinya tetap dilarang di media penyiaran.

"Di Asia Tenggara, tinggal Indonesia yang masih menayangkan iklan rokok di televisi dan korban utamanya adalah anak-anak muda. Kita semua tahu, iklan-iklan rokok yang disebut banyak menyasar event untuk anak muda," paparnya.

Siaran lokal dibatasi

ATVSI juga mengusulkan agar muatan siaran lokal paling sedikit 10 persen seperti dalam UU Penyiaran yang sudah berjalan selama ini. Jumlah ini lebih sedikit daripada ketentuan yang diatur dalam Pasal 77 Ayat (3) draf RUU Penyiaran versi 6 Februari 2017.

Pasal itu mengharuskan stasiun perwakilan di daerah dan lembaga penyiaran swasta (LPS) di wilayah siar lain memuat dan menyajikan muatan siaran lokal paling sedikit 20 persen.

"Kami ingin syarat minimal 10 persen dimantapkan dulu karena susah mencari program dan berita di daerah. Kami juga mau agar acara-acara lokal di daerah bisa ditayangkan lintas daerah untuk mengatasi kekurangan berita atau acara," kata Neil.

Dalam hal migrasi teknologi analog ke digital, ATVSI mengharapkan LPS diberi kesempatan menjadi penyelenggara multiplekser. 

(Baca: Iklan Rokok Dinilai Paling Mudah Pengaruhi Anak-anak dan Remaja)

Selain diselenggarakan oleh negara, dalam hal ini oleh TVRI selaku Lembaga Penyiaran Publik (LPP), ATVSI meminta agar LPS juga diberi kesempatan untuk mengelola multipleksing sehingga ada campuran antara LPP dan LPS sebagai penyelenggara multiplekser.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com