Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditunjuk Jadi Ahli, Yusril Akan Bertemu DPR Bahas Hak Angket KPK

Kompas.com - 14/09/2017, 12:12 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra membenarkan bahwa dirinya akan memberikan pendapat dalam sidang uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia akan menyampaikan pendapatnya di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai ahli hukum yang diajukan oleh DPR selaku pihak pembuat Undang-Undang.

"Ya, memang pernah dihubungi dengan pak Bambang Soesatyo (Ketua Komisi III DPR yang juga anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK) dan dari Sekretariat DPR menelepon saya," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).

(baca: Jimly, Yusril dan Romli Jadi Ahli dari DPR Terkait Pansus Angket KPK)

Saat ini, Yusril tengah mencari waktu yang pas untuk berdiskusi bersama DPR.

Diskusi itu guna mengetahui argumentasi pemohon dan juga sanggahan dari DPR terkait penggunaan hak angket terhadap KPK, sebagaimana tertuang dalam pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Jadi saya mesti berdiskusi dulu dan membaca keseluruhan isi dari apa yang diajukan pemohon," kata mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara tersebut.

(baca: Ahli Hukum: Hak Angket KPK Ibarat Nembak Bebek Pakai Meriam)

Menurut Yusril, dihadirkannya ahli dalam persidangan guna menerangkan sesuatu berdasarkan latar belakang keilmuan yang dimiliki.

Oleh karena itu, ahli tidak selalu menguntungkan pihak yang meminta menyampaikan pendapat.

"Tak bisa ngarang-ngarang, ngada-ngada, memperkuat (pihak) sana atau memperlemah (pihak) sini," kata Ketua Partai Bulan Bintang tersebut.

 

(baca: Ahli Hukum: Hak Angket ke KPK Jaka Sembung Bawa Golok)

Selain Yusril, DPR juga mengajukan dua ahli hukum lainnya guna meyakinkan hakim konstitusi bahwa hak angket juga berlaku terhadap KPK.

Kedua ahli tersebut, yakni mantan ketua MK, Jimly Asshidqie dan guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran dan juga mantan kepala Badan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM (2002-2004), Romli Atmasasmita.

Sebelumnya, Para pemohon uji materi mengajukan gugatan ke MK dengan alasan bahwa hak angket yang tertuang dalam Pasal 79 Ayat 3 UU MD3 hanya berlaku bagi pemerintah, dan tidak ditujukan untuk lembaga lainnya.

Para pemohon, meminta MK mempertegas makna "...dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan" yang ada di dalam pasal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com