Salin Artikel

Ditunjuk Jadi Ahli, Yusril Akan Bertemu DPR Bahas Hak Angket KPK

Ia akan menyampaikan pendapatnya di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai ahli hukum yang diajukan oleh DPR selaku pihak pembuat Undang-Undang.

"Ya, memang pernah dihubungi dengan pak Bambang Soesatyo (Ketua Komisi III DPR yang juga anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK) dan dari Sekretariat DPR menelepon saya," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).

(baca: Jimly, Yusril dan Romli Jadi Ahli dari DPR Terkait Pansus Angket KPK)

Saat ini, Yusril tengah mencari waktu yang pas untuk berdiskusi bersama DPR.

Diskusi itu guna mengetahui argumentasi pemohon dan juga sanggahan dari DPR terkait penggunaan hak angket terhadap KPK, sebagaimana tertuang dalam pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Jadi saya mesti berdiskusi dulu dan membaca keseluruhan isi dari apa yang diajukan pemohon," kata mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara tersebut.

(baca: Ahli Hukum: Hak Angket KPK Ibarat Nembak Bebek Pakai Meriam)

Menurut Yusril, dihadirkannya ahli dalam persidangan guna menerangkan sesuatu berdasarkan latar belakang keilmuan yang dimiliki.

Oleh karena itu, ahli tidak selalu menguntungkan pihak yang meminta menyampaikan pendapat.

"Tak bisa ngarang-ngarang, ngada-ngada, memperkuat (pihak) sana atau memperlemah (pihak) sini," kata Ketua Partai Bulan Bintang tersebut.

(baca: Ahli Hukum: Hak Angket ke KPK Jaka Sembung Bawa Golok)

Selain Yusril, DPR juga mengajukan dua ahli hukum lainnya guna meyakinkan hakim konstitusi bahwa hak angket juga berlaku terhadap KPK.

Kedua ahli tersebut, yakni mantan ketua MK, Jimly Asshidqie dan guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran dan juga mantan kepala Badan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM (2002-2004), Romli Atmasasmita.

Sebelumnya, Para pemohon uji materi mengajukan gugatan ke MK dengan alasan bahwa hak angket yang tertuang dalam Pasal 79 Ayat 3 UU MD3 hanya berlaku bagi pemerintah, dan tidak ditujukan untuk lembaga lainnya.

Para pemohon, meminta MK mempertegas makna "...dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan" yang ada di dalam pasal tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/14/12120031/ditunjuk-jadi-ahli-yusril-akan-bertemu-dpr-bahas-hak-angket-kpk

Terkini Lainnya

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke