Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/09/2017, 14:47 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai tindakan Pimpinan DPR mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melampaui batas.

Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum di KPK yang kini sedang berlangsung.

"Nah proses hukum ini ditangani oleh lembaga independen namanya KPK. Hormati keputusan hukum KPK untuk melakukan proses ini. Jadi pimpinan DPR harus menghormati proses ini," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Ia pun menyayangkan tindakan anggota Fraksinya selaku Pimpinan DPR yang turut menandatangani surat tersebut. Muzani menambahkan, Pimpinan DPR sejatinya merupakan perpanjangan suara seluruh anggota DPR, tidak boleh mengambil keputusan seorang diri.

 

(Baca: Dokter DPR Sebut Setya Novanto Kena Vertigo Saat Main Pingpong)

"Kalau nanti praperadilan memutuskan tidak bersalah ya harus dihormati. Begitu. Apa namanya enggak usah dilawan. Jadi ini ada intervensi atas proses hukum yang dilakukan oleh KPK," lanjut Muzani.

Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/9/2017).

Pada intinya, surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

 

(Baca: Melalui Surat, Pimpinan DPR Minta KPK Tunda Penyidikan Kasus Novanto)

"Ada surat dari pimpinan DPR yang poin pentingnya sebagai bahan pertimbangan lainnya KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan," ujar Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahapsari di Gedung KPK Jakarta, Selasa.

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum. Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.

"Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut, dengan penundaan pemeriksaan dan pemanggilan saudara Setya Novanto," kata Hani Tahapsari.

Kompas TV Tiga Berita Terpopuler 12 September 2017
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com