Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi IX Anggap RS Mitra Keluarga Kalideres Langgar UU

Kompas.com - 12/09/2017, 17:01 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menilai, Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres telah melanggar Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam kasus meninggalnya bayi Tiara Debora.

Pertama, kata dia, pihak RS melanggar pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Kesehatan.

Pada pasal 32 ayat 1 UU tersebut, diatur bahwa dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan pencacatan terlebih dahulu.

Sementara, pasal yang sama, ayat 2 UU tersebut diatur bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas Pelayanan Kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka.

"Ternyata sudah  jelas ya. Apakah rumah sakitnya tidak mau tahu atau seperti apa?" kata Nihayatul di komplek parlemen DPR RI, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

(baca: Kasus Bayi Debora Sebabkan Saham RS Mitra Keluarga Loyo)

Selain itu, ia menganggap RS Mitra Keluarga juga melanggar Undang-Undang 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Sebab, kata dia, rumah sakit berkewajiban melaksanakan fungsi sosial antara lain, memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa atau bakti sosial misi kemanusiaan.

Politisi PKB itu menambahkan, pada pasal 29 ayat E UU tersebut juga mengatur bahwa rumah sakit wajib menyediakan sarana pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin.

Selanjutnya, pasal 32 ayat C UU yang sama, diatur bahwa hak pasien adalah memperoleh layanan yang manusiawi, adil jujur dan tanpa diskriminasi.

"Jadi sebenarnya dalam UU kita sudah menyediakan tentang peraturan-peraturan itu. Ketika RS mendapatkan izin operasional, maka otomatis RS harus memahami kewajiban dan tanggung jawab yang harus diberikan, kewajiban yang harus ditanggung jawab kesampaian kepada masyarakat," ujar dia.

(baca: Polisi Cari Unsur Pidana dalam Kematian Bayi Debora)

Kasus ini tengah diselidiki pemerintah. Dinas Kesehatan DKI Jakarta sudah meminta keterangan pihak RS dan keluarga Debora.

Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki kasus itu. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebelum memutuskan apakah kasus kematian Debora memenuhi unsur pidana.

(baca: RS Mitra Keluarga Kalideres Minta Maaf kepada Orangtua Debora)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com