Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi IX Anggap RS Mitra Keluarga Kalideres Langgar UU

Kompas.com - 12/09/2017, 17:01 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menilai, Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres telah melanggar Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam kasus meninggalnya bayi Tiara Debora.

Pertama, kata dia, pihak RS melanggar pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Kesehatan.

Pada pasal 32 ayat 1 UU tersebut, diatur bahwa dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan pencacatan terlebih dahulu.

Sementara, pasal yang sama, ayat 2 UU tersebut diatur bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas Pelayanan Kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka.

"Ternyata sudah  jelas ya. Apakah rumah sakitnya tidak mau tahu atau seperti apa?" kata Nihayatul di komplek parlemen DPR RI, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

(baca: Kasus Bayi Debora Sebabkan Saham RS Mitra Keluarga Loyo)

Selain itu, ia menganggap RS Mitra Keluarga juga melanggar Undang-Undang 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Sebab, kata dia, rumah sakit berkewajiban melaksanakan fungsi sosial antara lain, memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa atau bakti sosial misi kemanusiaan.

Politisi PKB itu menambahkan, pada pasal 29 ayat E UU tersebut juga mengatur bahwa rumah sakit wajib menyediakan sarana pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin.

Selanjutnya, pasal 32 ayat C UU yang sama, diatur bahwa hak pasien adalah memperoleh layanan yang manusiawi, adil jujur dan tanpa diskriminasi.

"Jadi sebenarnya dalam UU kita sudah menyediakan tentang peraturan-peraturan itu. Ketika RS mendapatkan izin operasional, maka otomatis RS harus memahami kewajiban dan tanggung jawab yang harus diberikan, kewajiban yang harus ditanggung jawab kesampaian kepada masyarakat," ujar dia.

(baca: Polisi Cari Unsur Pidana dalam Kematian Bayi Debora)

Kasus ini tengah diselidiki pemerintah. Dinas Kesehatan DKI Jakarta sudah meminta keterangan pihak RS dan keluarga Debora.

Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki kasus itu. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebelum memutuskan apakah kasus kematian Debora memenuhi unsur pidana.

(baca: RS Mitra Keluarga Kalideres Minta Maaf kepada Orangtua Debora)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com