Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"KPK Sudah Menjadi Musuh Bersama, Termasuk oleh Penegak Hukum"

Kompas.com - 11/09/2017, 17:00 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting berpendapat bahwa saran Jaksa Agung M. Prasetyo agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan ke kejaksaan, menunjukkan adanya keinginan untuk melemahkan kewenangan KPK melalui revisi UU KPK. Pasalnya, saran tersebut hanya bisa diwujudkan melalui perubahan UU KPK.

"Upaya pelemahan terhadap KPK semakin nyata dengan statement itu," ujar Miko saat dihubungi, Senin (11/9/2017).

"Apabila kita perhatikan, statement ini sama dengan mendorong revisi UU KPK. Karena apabila keinginan Jaksa Agung itu ingin diwujudkan, maka jalannya harus dengan merevisi UU KPK," kata dia.

(Baca: Jaksa Agung Minta Fungsi Penuntutan Tipikor Dikembalikan ke Kejaksaan)

Di sisi lain, Miko meyakini adanya pihak-pihak yang memusuhi KPK sehingga ingin kewenangannya itu dipangkas.

"Pada konteks itu, saya semakin yakin bahwa KPK sudah menjadi musuh bersama oleh banyak pihak. Termasuk institusi-institusi penegak hukum lain," ucapnya.

Miko menjelaskan, mempersoalkan kewenangan penuntutan KPK dinilai tidak relevan jika kembali diangkat saat ini. Perdebatan tersebut sudah selesai saat pembentukan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, menurut Miko, keberadaan KPK sebagai trigger mechanism sangat relevan jika melihat kondisi pemberantasan korupsi hari ini.

(Baca: Menurut Jaksa Agung, OTT Kerap Bikin Gaduh)

"Statement itu seperti mengulang perdebatan saat pembentukan UU KPK 15 tahun lalu. Ironis sebenarnya statement demikian muncul kembali setelah 15 tahun pasca pembentukan KPK. Jadi, kita seperti bicara mundur kepada fase sekian tahun yang lalu," kata Miko.

Jaksa Agung M. Prasetyo menyarankan agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada korps Adhyaksa. Menurut dia, Indonesia perlu berkaca pada pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura.

Ia mengatakan, meski kedua negara memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.

"Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. Dan meskipun KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksanakan kewenangan tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung Malaysia," ujar Prasetyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).

(Baca: Istana Tegaskan Jokowi Tak Akan Setuju Rekomendasi Pembekuan KPK)

Ia mengatakan model pemberantasan korupsi seperti itu justru lebih efektif ketimbang di Indonesia. Hal tersebut, kata Prasetyo, terlihat melalui Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Malaysia dan Singapura yang lebih tinggi ketimbang Indonesia.

Saat ini, IPK Malaysia sebesar 49 dan menempati peringkat 55 dari 176 negara. Singapura dengan survei sama memiliki IPK sebesar 84 dan menduduki peringkat 7. Indonesia saat ini memiliki skor IPK 37 dan berada di peringkat 90.

"Meskipun penindakan kasus korupsi dengan melakukan operasi tangkap tangan yang dilaksanakan di negara kita yang terasa gaduh dan hingar bingar namun IPK indonesia dalam beberapa tahun ini tidak mengalami kenaikan yang signifikan," tutur Prasetyo.

"Ini merupakan perwujudan asas universal dominus litis persecution system, sistem penuntutan tunggal yang berlaku di hampir semua negara," lanjut dia.

Kompas TV Revisi UU KPK, Upaya Perlemah Kewenangan KPK? (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com