Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Pertentangan Hukum Udara dengan Rezim Hukum Laut

Kompas.com - 05/09/2017, 13:50 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorLaksono Hari Wiwoho

TANGGAL 10 Desember 1982 telah lahir United Nation Convention on the Law Of the Sea (UNCLOS) atau hukum laut internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang ditandatangani 117 negara.

Dengan UNCLOS 1982 itu, maka secara internasional berarti telah ada pengakuan terhadap prinsip-prinsip negara kepulauan yang telah sekian lama diperjuangkan oleh bangsa Indonesia.

Tentang hal ini jelas tergambar pada Pasal 46 dalam konvensi itu yang menyebutkan bahwa negara kepulauan berarti suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.

Pada bagian lainnya disebutkan juga bahwa kepulauan berarti suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan di antaranya, dan lain-lain wujud alamiah yang hubungan satu dengan lainnya demikian erat.

Dengan demikian, pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.

Itu semua menjadi sejalan dan telah merupakan perwujudan dari Konsep Doktrin Wawasan Nusantara yang merefleksikan satu kesatuan terhadap tanah, daratan dan perairan.

Beriringan dengan UNCLOS 1982 yang pada prinsipnya telah memberikan pengakuan terhadap keberadaan sebuah negara kepulauan, salah satu pasalnya mewajibkan negara kepulauan memberikan atau mengakomodasikan kepentingan masyarakat internasional dalam bentuk pemberian hak lintas damai.

Pemberian hak lintas damai inilah yang kini dikenal sebagai ALKI atau Alur Laut Kepulauan Indonesia.

Tidak ada permasalahan serius dalam penetapan ALKI ini karena memang dalam hukum laut pemberian hak lintas damai adalah sudah menjadi bagian utuh dari ketentuan di dalam hukum laut internasional.

Persoalan kemudian muncul karena ternyata dalam pasal yang menyebutkan hak lintas damai dalam UNCLOS 1982 diberikan pula hak keleluasaan bagi pesawat udara asing untuk terbang di jalur ALKI.

Pasal tersebut menyatakan antara lain bahwa negara kepulauan dapat menentukan alur laut dan rute penerbangan di atasnya, yang cocok digunakan untuk lintas kapal dan pesawat udara asing yang terus-menerus dan langsung serta secepat mungkin melalui atau di atas perairan kepulauannya dan laut teritorial yang berdampingan dengannya.

Sejak berlakunya UNCLOS 1982, yang salah satu pasalnya turut mengatur tentang penggunaan ruang udara di atas, ALKI telah menjadi bahan perdebatan dalam kancah hukum laut internasional dengan hukum udara.

Secara internasional, seluruh negara bila berbicara tentang hukum udara akan mengacu kepada antara lain Convention on International Civil Aviation of 1944, yang dikenal sebagai Konvensi Chicago 1944.

Konvensi ini secara gamblang antara lain menyebutkan bahwa setiap negara berdaulat secara complete dan exclusive atas wilayah udara teritorialnya.

Pasal-pasal dalam konvensi ini menyebutkan bahwa semua pesawat yang melintas harus memiliki ijin dari negara yang bersangkutan. Hukum udara tidak mengenal "hak lintas damai".

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan KPK Sebut Eks Kakrolantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

Pimpinan KPK Sebut Eks Kakrolantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

Nasional
Tunggu Info Resmi soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Wakil Ketua Komisi III: Jangan Terburu-buru Berasumsi

Tunggu Info Resmi soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Wakil Ketua Komisi III: Jangan Terburu-buru Berasumsi

Nasional
Kata Kejagung soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Anggota Densus 88 dan Pengawalan TNI

Kata Kejagung soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Anggota Densus 88 dan Pengawalan TNI

Nasional
Profil Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah

Profil Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah

Nasional
Eks Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK, KPK: Kami Tetap Yakin Ia Korupsi dan Cuci Uang

Eks Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK, KPK: Kami Tetap Yakin Ia Korupsi dan Cuci Uang

Nasional
Parpol Mulai Ributkan Jatah Menteri...

Parpol Mulai Ributkan Jatah Menteri...

Nasional
Menanti Sikap PDI-P terhadap Pemerintahan Prabowo, Isyarat Oposisi dari Megawati

Menanti Sikap PDI-P terhadap Pemerintahan Prabowo, Isyarat Oposisi dari Megawati

Nasional
Menanti Kabinet Prabowo-Gibran, Pembentukan Kementerian Khusus Program Makan Bergizi Gratis Makin Menguat

Menanti Kabinet Prabowo-Gibran, Pembentukan Kementerian Khusus Program Makan Bergizi Gratis Makin Menguat

Nasional
Hari Ini Rakernas V PDI-P Ditutup, Ada Pembacaan Rekomendasi dan Pidato Megawati

Hari Ini Rakernas V PDI-P Ditutup, Ada Pembacaan Rekomendasi dan Pidato Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Ahok Siap Maju Pilkada Sumut dan Lawan Bobby | Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

[POPULER NASIONAL] Ahok Siap Maju Pilkada Sumut dan Lawan Bobby | Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2024

Nasional
Tanggal 29 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

Nasional
2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

Nasional
Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com