Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Pertentangan Hukum Udara dengan Rezim Hukum Laut

Kompas.com - 05/09/2017, 13:50 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorLaksono Hari Wiwoho

TANGGAL 10 Desember 1982 telah lahir United Nation Convention on the Law Of the Sea (UNCLOS) atau hukum laut internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang ditandatangani 117 negara.

Dengan UNCLOS 1982 itu, maka secara internasional berarti telah ada pengakuan terhadap prinsip-prinsip negara kepulauan yang telah sekian lama diperjuangkan oleh bangsa Indonesia.

Tentang hal ini jelas tergambar pada Pasal 46 dalam konvensi itu yang menyebutkan bahwa negara kepulauan berarti suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.

Pada bagian lainnya disebutkan juga bahwa kepulauan berarti suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan di antaranya, dan lain-lain wujud alamiah yang hubungan satu dengan lainnya demikian erat.

Dengan demikian, pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.

Itu semua menjadi sejalan dan telah merupakan perwujudan dari Konsep Doktrin Wawasan Nusantara yang merefleksikan satu kesatuan terhadap tanah, daratan dan perairan.

Beriringan dengan UNCLOS 1982 yang pada prinsipnya telah memberikan pengakuan terhadap keberadaan sebuah negara kepulauan, salah satu pasalnya mewajibkan negara kepulauan memberikan atau mengakomodasikan kepentingan masyarakat internasional dalam bentuk pemberian hak lintas damai.

Pemberian hak lintas damai inilah yang kini dikenal sebagai ALKI atau Alur Laut Kepulauan Indonesia.

Tidak ada permasalahan serius dalam penetapan ALKI ini karena memang dalam hukum laut pemberian hak lintas damai adalah sudah menjadi bagian utuh dari ketentuan di dalam hukum laut internasional.

Persoalan kemudian muncul karena ternyata dalam pasal yang menyebutkan hak lintas damai dalam UNCLOS 1982 diberikan pula hak keleluasaan bagi pesawat udara asing untuk terbang di jalur ALKI.

Pasal tersebut menyatakan antara lain bahwa negara kepulauan dapat menentukan alur laut dan rute penerbangan di atasnya, yang cocok digunakan untuk lintas kapal dan pesawat udara asing yang terus-menerus dan langsung serta secepat mungkin melalui atau di atas perairan kepulauannya dan laut teritorial yang berdampingan dengannya.

Sejak berlakunya UNCLOS 1982, yang salah satu pasalnya turut mengatur tentang penggunaan ruang udara di atas, ALKI telah menjadi bahan perdebatan dalam kancah hukum laut internasional dengan hukum udara.

Secara internasional, seluruh negara bila berbicara tentang hukum udara akan mengacu kepada antara lain Convention on International Civil Aviation of 1944, yang dikenal sebagai Konvensi Chicago 1944.

Konvensi ini secara gamblang antara lain menyebutkan bahwa setiap negara berdaulat secara complete dan exclusive atas wilayah udara teritorialnya.

Pasal-pasal dalam konvensi ini menyebutkan bahwa semua pesawat yang melintas harus memiliki ijin dari negara yang bersangkutan. Hukum udara tidak mengenal "hak lintas damai".

Pasal 3 huruf C berbunyi sebagai berikut:
"No state aircraft of contracting state shall fly over the territory of another state or land thereon without authorization by special agreement or otherwise, and in accordance with the term thereof"

Dengan demikian, salah satu pertentangan yang terjadi antara hukum laut dan hukum udara adalah tentang hak terbang di daerah teritori sebuah negara.

(Baca Arti Penting Kedaulatan Udara, Belajar dari Kasus Qatar)

Hukum laut memang memberikan fasilitas lintas damai di laut atau perairan. Akan tetapi, regulasi di hukum udara internasional sangat jelas tidak memberikan ruang sama sekali bagi penerbangan dengan status "lintas damai".

Secara keseluruhan, pertentangan yang terjadi adalah merupakan konsekuensi logis dari kemajuan teknologi yang telah memungkinkan armada laut dapat menjadi basis atau pangkalan pesawat terbang.

Itu sebabnya hukum laut menjadi merambah pula untuk turut mengatur udara yang berada diatas lintasan kapal laut. Pada setiap pertentangan, pasti dibutuhkan negosiasi dalam mencari solusi yang terbaik.

Tidak perlu khawatir karena pada setiap masalah yang timbul akan selalu hadir kemudian cara penyelesaian yang terbaik, seperti yang dikatakan oleh Steve Maraboll bahwa "The universe is so well balanced that the mere fact that you have a problem also serves as a sign that there is a solution."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Nasional
Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Nasional
Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Nasional
1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

Nasional
Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Nasional
PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

Nasional
Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Nasional
Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Nasional
Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Nasional
Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Nasional
Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Nasional
KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com