Pasal 3 huruf C berbunyi sebagai berikut:
"No state aircraft of contracting state shall fly over the territory of another state or land thereon without authorization by special agreement or otherwise, and in accordance with the term thereof"
Dengan demikian, salah satu pertentangan yang terjadi antara hukum laut dan hukum udara adalah tentang hak terbang di daerah teritori sebuah negara.
(Baca Arti Penting Kedaulatan Udara, Belajar dari Kasus Qatar)
Hukum laut memang memberikan fasilitas lintas damai di laut atau perairan. Akan tetapi, regulasi di hukum udara internasional sangat jelas tidak memberikan ruang sama sekali bagi penerbangan dengan status "lintas damai".
Secara keseluruhan, pertentangan yang terjadi adalah merupakan konsekuensi logis dari kemajuan teknologi yang telah memungkinkan armada laut dapat menjadi basis atau pangkalan pesawat terbang.
Itu sebabnya hukum laut menjadi merambah pula untuk turut mengatur udara yang berada diatas lintasan kapal laut. Pada setiap pertentangan, pasti dibutuhkan negosiasi dalam mencari solusi yang terbaik.
Tidak perlu khawatir karena pada setiap masalah yang timbul akan selalu hadir kemudian cara penyelesaian yang terbaik, seperti yang dikatakan oleh Steve Maraboll bahwa "The universe is so well balanced that the mere fact that you have a problem also serves as a sign that there is a solution."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.