Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Penyidikan Tunjukan Sikap Tak Sejalan dengan Pimpinan KPK

Kompas.com - 30/08/2017, 04:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen (Pol) Aris Budiman secara tidak langsung menunjukan sikap tak sejalan dengan atasannya di KPK. Hal itu terbukti saat Aris menghadiri rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI.

Aris datang seorang diri tanpa ada staf Direktorat Penyidikan KPK lainnya. Dia tiba di Ruang KK I Kompleks Parlemen, Selasa (29/8/2017), pukul 19.00 WIB. Ia pun langsung duduk di kursi tanpa menghiraukan pernyataan awak media.

Padahal, beberapa jam sebelumnya, pimpinan KPK meminta agar Aris tidak memenuhi undangan tersebut. Pimpinan KPK menyatakan tidak sependapat apabila Aris memilih untuk hadir.

"Pimpinan tidak sependapat untuk yang bersangkutan hadir," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa sore.

(Baca: Pimpinan KPK Minta Direktur Penyidikan Tak Hadiri Pansus Angket)

Saat kembali dikonfirmasi soal kehadiran Aris di Gedung Parlemen, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa di internal KPK tidak ada pembahasan soal izin kedatangan.

Hanya saja, menurut Febri, KPK sebagai institusi tetap menilai legalitas pembentukan Pansus Hak Angket tak sesuai aturan. Hal itu sesuai dengan pandangan para pakar yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

Para ahli hukum tersebut menilai pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.

Selain itu, KPK masih mempertimbangkan persoalan legalitas Pansus dengan uji materi yang sedang diajukan pegawai KPK di Mahkamah Konstitusi.

"Kalau pertanyaanya apakah ada izin atau tidak, kami tidak bicara soal izin tersebut, karena sikap kelembagaan KPK sudah clear dari awal," kata Febri.

Pemeriksaan internal

Undangan kepada Aris oleh Pansus Hak Angket tidak lepas dari fakta sidang yang muncul beberapa waktu lalu. Dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani, muncul dugaan bahwa Aris melakukan pelanggaran etik.

Miryam S Haryani mengaku pernah diberitahu oleh seorang anggota Komisi III DPR, bahwa ada 7 orang dari unsur penyidik dan pegawai KPK yang menemui anggota Komisi III DPR. Salah satunya, diduga unsur pimpinan setingkat direktur di KPK.

Hal itu diketahui saat jaksa KPK memutar video rekaman pemeriksaan Miryam. Rekaman diputar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).

(Baca: Direktur Penyidikan KPK: Selama 29 Tahun, Baru Kali Ini Saya Bantah Pimpinan)

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com