Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Tingkatkan Pengawasan Transaksi Keuangan Pejabat

Kompas.com - 29/08/2017, 19:30 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca-penangkapan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono (Tonny), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan meningkatkan pengawasan atas transaksi keuangan yang dilakukan pejabat pemerintah.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi aliran dana rekening maupun kepemilikan ATM dari orang-orang yang memiliki posisi jabatan penting.

"Orang-orang yang punya posisi akan diperhatikan. Di mana-mana kalau orang mau gratifikasi, itu bisa orang melakukan itu. Tapi tidak ada perbuatan kriminal yang sempurna, pasti ketahuan," ujar Kiagus saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).

Kiagus menuturkan, suap untuk Tonny merupakan modus lama yang sering dilakukan dalam kasus korupsi. Pihak yang menyuap Tonny, yakni Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan, memberikannya dalam bentuk kartu ATM.

(Baca: Melihat Mess Dirjen Hubla, Tempat KPK Sita 33 Tas Berisi Rp 18,9 Miliar)

Adiputra membuka rekening atas nama seseorang yang diduga fiktif. Rekening tersebut kemudian diisi, dan kartu ATM-nya diserahkan kepada Tonny. Melalui kartu ATM tersebut, Tonny bisa menggunakan uang yang ada untuk berbagai keperluan ataupun mencairkannya.

"Kan itu menggunakan ATM sudah lama sebetulnya. Orang ngasih gratifikasi, kasihkan ATM tetap atas nama kamu juga bisa kasihkan ke saya. Nah, terus kamu setor ke bank, saya yang tarik. Kan itu bisa," tuturnya.

Meski demkian, kata Kiagus, PPATK bisa mendeteksi aliran transaksi dengan melihat laporan dari transaksi keuangan dari ATM tersebut.

"Deteksinya macam-macam dilihat oleh dengan laporan. Misalnya punya ini (ATM), tahu-tahu (pemilik ATM) ada di mana, transaksinya ada di mana, itu kan menimbulkan kecurigaan," kata Kiagus.

(Baca: KPK Sita 50 Barang, Termasuk Keris dan Tombak dari Kediaman Dirjen Hubla)

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Adiputra selaku pihak yang diduga pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, terhadap Tonny selaku pihak yang diduga menerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Presiden menyatakan, aparat penegak hukum sudah seringkali melakukan operasi tangkap tangan. Tapi ironisnya, tetap ada saja pejabat yang berani menerima suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com