Salin Artikel

PPATK Tingkatkan Pengawasan Transaksi Keuangan Pejabat

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi aliran dana rekening maupun kepemilikan ATM dari orang-orang yang memiliki posisi jabatan penting.

"Orang-orang yang punya posisi akan diperhatikan. Di mana-mana kalau orang mau gratifikasi, itu bisa orang melakukan itu. Tapi tidak ada perbuatan kriminal yang sempurna, pasti ketahuan," ujar Kiagus saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).

Kiagus menuturkan, suap untuk Tonny merupakan modus lama yang sering dilakukan dalam kasus korupsi. Pihak yang menyuap Tonny, yakni Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan, memberikannya dalam bentuk kartu ATM.

(Baca: Melihat Mess Dirjen Hubla, Tempat KPK Sita 33 Tas Berisi Rp 18,9 Miliar)

Adiputra membuka rekening atas nama seseorang yang diduga fiktif. Rekening tersebut kemudian diisi, dan kartu ATM-nya diserahkan kepada Tonny. Melalui kartu ATM tersebut, Tonny bisa menggunakan uang yang ada untuk berbagai keperluan ataupun mencairkannya.

"Kan itu menggunakan ATM sudah lama sebetulnya. Orang ngasih gratifikasi, kasihkan ATM tetap atas nama kamu juga bisa kasihkan ke saya. Nah, terus kamu setor ke bank, saya yang tarik. Kan itu bisa," tuturnya.

Meski demkian, kata Kiagus, PPATK bisa mendeteksi aliran transaksi dengan melihat laporan dari transaksi keuangan dari ATM tersebut.

"Deteksinya macam-macam dilihat oleh dengan laporan. Misalnya punya ini (ATM), tahu-tahu (pemilik ATM) ada di mana, transaksinya ada di mana, itu kan menimbulkan kecurigaan," kata Kiagus.

(Baca: KPK Sita 50 Barang, Termasuk Keris dan Tombak dari Kediaman Dirjen Hubla)

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Adiputra selaku pihak yang diduga pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, terhadap Tonny selaku pihak yang diduga menerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/29/19304661/ppatk-tingkatkan-pengawasan-transaksi-keuangan-pejabat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke