JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Jenderal Hubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Selain Antonius Tonny, KPK juga menetapkan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu (23/8/2017).
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, diduga ada pemberian hadiah, janji, atau suap dari Adiputra kepada Tonny.
Baca: OTT di Kemenhub Diduga Terkait Suap Proyek
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu ATB dan APK," kata Basaria, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Suap dari Adiputra tersebut, lanjut Basari, terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
Dalam kasus ini, Adiputra selaku pihak yang diduga pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: OTT di Kemenhub, KPK Amankan Lebih dari 10 Tas Berisi Uang
Sementara, terhadap Antonius Tonny selaku pihak yang diduga menerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.