JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini telah memeriksa 80 orang saksi dari berbagai pihak terkait kasus e-KTP.
Mereka diperiksa untuk Setya Novanto, salah satu dari lima tersangka kasus tersebut.
"Untuk tersangka SN sampai dengan saat ini sekitar 80 saksi sudah kami periksa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Dari pihak swasta, KPK mendalami transaksi keuangan yang berhubungan dengan proyek e-KTP.
Selain itu, KPK juga mendalami indikasi aliran dana kepada pihak lain.
Baca: Jaksa KPK: Andi Narogong Representasi Setya Novanto
KPK fokus untuk mengejar kerugian negara dari kasus ini agar bisa dikembalikan.
"Ini menjadi salah satu fokus bagi kami karena memang indikasi kerugian negaranya cukup besar, yaitu Rp 2,3 triliun," ujar Febri.
Oleh karena itu, KPK melakukan identifikasi secara lebih rinci terhadap pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana e-KTP.
Langkah yang dilakukan di antaranya mengidentifikasi aset-aset yang dimiliki baik oleh tersangka sebelumnya, maupun pihak lain yang terkait dengan proyek ini.
"Kami juga terus melakukan pencarian data dan informasi yang ada," ujar Febri.
Baca: Andi Narogong Berikan Uang untuk Banggar DPR di Ruang Kerja Setya Novanto
Selain memeriksa saksi, KPK juga sudah melakukan kegiatan seperti penggeledahan dan penyitaan.
Novanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP sewaktu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
Dia diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.
Selain itu, Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Ia diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Setya Novanto telah membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Namun, hingga kini Novanto belum mengambil langkah hukum, termasuk menentukan pengacara.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.