JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) membandingkan kasus yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR RI Setya Novanto dengan kasus yang dialami Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono.
Dalam jumpa pers di kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, GMPG membawa poster bergambar Novanto dan Arief. Pada poster itu, bagian atas tertulis "tersangka korupsi".
Novanto dan Arief diketahui sama-sama ditetapkan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Novanto menjadi tersangka pada kasus pengadaan e-KTP. Sedangkan Arief pada dua kasus suap, yakni suap terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.
GMPG menyandingkan foto Novanto dengan Arief. Pada foto Novanto terdapat tulisan "Ketua DPR RI Betah di Kursi" dan di bagian bawah terdapat tulisan "Terlaaluuu".
Sedangkan di foto Arief ditulis "Ketua DPRD Malang Pilih Mundur" dengan bagian bawahnya tertulis lagi "Bermoral".
Menanggapi ini, Koordinator GMPG Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pesan yang ingin disampaikan yakni agar Novanto tahu diri dan malu dengan Arief.
"Ya mestinya Pak Novanto itu tahu dirilah dan malu terhadap ketua DPRD di tingkat kabupaten/kota saja dia begitu ditetapkan tersangka langsung mundur kan," kata Doli.
Dia menilai, Arief mundur demi menjaga institusi DPRD yang dipimpinnya. Sebab, Arief dinilai harus konsentrasi pada kasus yang menjeratnya.
(Baca juga: "Golkar Kena Penyakit Kronis, tapi Pengurus Merasa Tidak Ada Apa-apa")
Soal asas praduga tak bersalah, Doli menilai harus dibedakan antara urusan pribadi dan institusi. Pihaknya menghormati Novanto punya hak untuk melakukan pembelaan hukum.
"Tapi kan persoalannya dia juga enggak bisa dipisahkan dengan urusan institusi yang sekarang diembannya sebagai Ketua DPR dan Ketua Partai Golkar, yang akibat dia berstatus tersangka itu punya dampak buruk," ujar Doli.
"Kita bicara tentang nama institusi agar institusinya tidak punya dampak negatif, dengan persoalan pribadinya ya secara hukum dia silahkan saja melakukan proses itu (pembelaan)," ujar Doli.